"Karena mengalami penambahan satu semester itulah yang membuat Pak Jokowi dan anak-anak lain berada di jenjang sekolahnya selama 3,5 tahun. Karena masuknya Januari 1977 dan lulusnya menjadi April 1980," papar Munarso.
"Jadi, bukan karena Pak Jokowi tinggal kelas ya," lanjut dia.
Dalam salinan ijazah Presiden Jokowi yang dimiliki sekolah pun tertulis tanggal kelulusan, yakni 30 April 1980.
Tanggal yang sama tertera pula di salinan ijazah teman seangkatan Presiden Jokowi di sekolah tersebut.
Baca juga: Ini Klarifikasi Kepsek SDN 111 Tirtoyoso Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi
Pernyataan senada juga diungkapkan teman seangkatan Presiden Jokowi semasa mengenyam bangku SMA, Mahmud Nurwindu.
Sepanjang ingatannya, siswa/i pada saat itu sebenarnya merasa keberatan dengan penambahan masa belajar tersebut. Tetapi, mereka tak berdaya karena keputusan itu sudah diketok oleh menteri yang relatif baru ditunjuk.
"Mau bagaimana lagi? Wong semuanya kena dan sudah menjadi keputusannya Menteri P dan K. Kami-kami ini jadi kelihatannya ya sekolah empat tahun," ujar Mahmud.
Mahmud pun berharap serangkaian penjelasan ini mampu membuat terang isu yang sedang hangat dibicarakan masyarakat, yakni dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Bambang yang merupakan penulis buku Jokowi Undercover menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.
Baca juga: Pesan Teman SMA Jokowi ke Bambang Tri: Kenapa Kamu Ngawur Seperti Itu?
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.
Penersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di kanal YouTube-nya, Gus Nur 13 Official.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.