Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Irfan Widyanto: Tunggu Putusan Praperadilan

Kompas.com - 19/10/2022, 20:24 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat meminta persidangan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditunda.

Alasannya, Irfan Widyanto tengah mengajukan upaya praperadilan terkait sah atau tidaknya penahanan jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian, putusan praperadilan bakal dibacakan besok, Kamis (20/10/2022).

“Terkait hal itu kami mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk memohon pokok perkara Irfan tidak diperiksa dulu, (menunggu) putusan praperadilan,” ujar Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo

Ia lantas mengusulkan agar persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto ditunda, dan digelar besok atau Jumat (21/10/2022).

Namun, majelis hakim menolak permintaan Henry Yosodiningrat.

Dalam pandangan para hakim, upaya praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara masuk ke pengadilan.

“Maka mengenai hal tersebut tidak bisa kami terima,” ujar hakim ketua Afrizal Hadi.

Henry lantas menyampaikan pendapat bahwa gugurnya sidang praperadilan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terjadi setelah JPU membacakan dakwaan.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Menangis Yakinkan Istrinya Telah Dilecehkan: Masa Kamu Tidak Percaya

Namun, majelis hakim tetap bertahan pada pandangannya bahwa upaya praperadilan tak bisa menghentikan pemeriksaan pokok perkara.

“Keberatan saudara dicatat. Penuntut umum silahkan membacakan (dakwaan),” kata Afrizal.

Dalam perkara ini, Irfan Widyanto didakwa mengganti decoder CCTV di dua lokasi, yaitu pos security Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Padahal, decoder CCTV itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Anak Buah Tutupi Kematian Brigadir J: Pastikan Semuanya Sudah Bersih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com