JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhonny Mazmur William mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) belum lengkap.
Alasan itu yang mendasari pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.
Adapun Chuck merupakan salah satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Nanti, eksepsi kita akan sampaikan bahwa kronologi belum lengkap. Terlepas diterima atau tidak minimal kami bisa menyeimbangkan isi dakwaan jaksa,” papar Jhonny ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Chuck Putranto Ajukan Eksepsi, Dibacakan dalam Sidang Pekan Depan
Ia mengatakan, salah satu yang akan disampaikan dalam eksepsi itu adalah terkait tekanan Ferdy Sambo pada kliennya.
Tekanan itu, lanjut Johnny, karena Sambo memiliki pangkat dan jabatan lebih tinggi dari kliennya, yaitu sebagai mantan Kadiv Propam Polri yang berstatus Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.
Sementara, Chuck merupakan anak buah Sambo, yaitu sebagai mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
“Ya itu kami tuangkan semua di eksepsi, karena dari dakwaan tersebut banyak yang harus kami koreksi,” paparnya.
Di sisi lain, Jhonny mengungkapkan, dia meminta waktu dua minggu kepada hakim untuk menyampaikan eksepsi lantaran butuh waktu untuk mengoreksi dakwaan jaksa.
“Tapi majelis hakim meminta waktu satu minggu, ya sudah kita jalankan sesuai perintah,” ujarnya.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Disebut Simpan Dua Decoder Vital CCTV di Duren Tiga
Adapun sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa Chuck bakal berlangsung Rabu (26/10/2022) pekan depan.
Dalam perkara ini, Chuck didakwa dengan dua pasal berlapis yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain Chuck, enam terdakwa lain pada perkara ini adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, serta Irfan Widyanto.
Para terdakwa diduga menghilangkan barang bukti dan turut mendukung konstruksi palsu yang disampaikan Sambo atas kematian Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.