Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Disebut Simpan Dua "Decoder" Vital CCTV di Duren Tiga

Kompas.com - 19/10/2022, 18:05 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Chuck Putranto berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Chuck merupakan salah satu terdakwa dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, dua decoder itu berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Decoder itu diterima Chuck dari PHL DIV Propam Polri Ariyanto yang mendapatkan decoder itu dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto

“Chuck Putranto menyuruh saksi Ariyanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto,” papar jaksa dalam persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Dalam Dakwaan Obstruction of Justice, Kombes Agus Nurpatria Disebut Mengecek dan Memilih CCTV yang Akan Disembunyikan

Peristiwa itu, lanjut Jaksa, terjadi pada 9 Juli 2022, sehari setelah Yosua meninggal dunia.

Kemudian Chuck baru menyerahkan decoder CCTV itu pada penyidik Polres Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022.

Jaksa menilai, penguasaan Chuck atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Yosua merupakan tindakan melanggar hukum.

“Tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” ungkap jaksa.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Brigjen Hendra Perintahkan AKBP Arif Buat File Pelecehan Fiktif Putri Candrawathi

Lebih lanjut, Jaksa menuturkan, Chuck pun mendapat teguran keras dari Ferdy Sambo karena menyerahkan decoder CCTV ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Ia kemudian diminta untuk mengambil decoder itu kembali, menggandakan dan melihatnya.

“Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,” kata Sambo dalam dakwaan tersebut.

Akibat perbuatannya itu Chuck didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com