JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dengan terdakwa Chuck Putranto, Afrizal Hadi memberikan waktu satu minggu untuk pihak terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Diketahui, Chuck Putranto adalah salah satu terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian, sidang Chuck Putranto bakal dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.
"Saya kasih waktu saudara satu minggu. Jika saudara tidak menggunakan kesempatan tersebut maka hak saudara untuk mengajukan eksepsi tidak saudara gunakan. Paham ya," kata Afrizal Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Ambil Lagi Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya
Afrizal menjelaskan, pemberian waktu satu minggu itu menyamakan pengajuan eksepsi terdakwa yang lainnya.
Oleh karena itu, ia meminta semuanya sepakat bahwa proses persidangan harus mengefisiensikan waktu mengingat banyaknya saksi yang perlu diperiksa.
Apalagi, beberapa terdakwa langsung mengajukan eksepsi di hari yang sama saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Oleh karena ada eksepsi, sidang belum bisa dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi. Saya ingatkan untuk eksepsi soft copy-nya juga saudara serahkan. Sidang ditunda dan agenda selanjutnya nota keberatan dari saudara," kata Afrizal menutup sidang.
Sebelumnya, terdakwa Chuck Putranto didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel
Dalam dakwaan, Chuck Putranto disebut berperan menyimpan dua decoder CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, dua decoder itu berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Decoder itu diterima terdakwa Chuck Putranto dari PHL DIV Propam Polri Ariyanto yang mendapatkannya dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto
“Chuck Putranto menyuruh saksi Ariyanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto,” kata jaksa membacakan dakwaan dalam sidang, Rabu (19/10/2022).
Diketahui, rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas tersebut akhirnyanya dimusnahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.