Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chuck Putranto Ajukan Eksepsi, Dibacakan dalam Sidang Pekan Depan

Kompas.com - 19/10/2022, 19:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dengan terdakwa Chuck Putranto, Afrizal Hadi memberikan waktu satu minggu untuk pihak terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Diketahui, Chuck Putranto adalah salah satu terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan demikian, sidang Chuck Putranto bakal dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.

"Saya kasih waktu saudara satu minggu. Jika saudara tidak menggunakan kesempatan tersebut maka hak saudara untuk mengajukan eksepsi tidak saudara gunakan. Paham ya," kata Afrizal Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Ambil Lagi Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya

Afrizal menjelaskan, pemberian waktu satu minggu itu menyamakan pengajuan eksepsi terdakwa yang lainnya.

Oleh karena itu, ia meminta semuanya sepakat bahwa proses persidangan harus mengefisiensikan waktu mengingat banyaknya saksi yang perlu diperiksa.

Apalagi, beberapa terdakwa langsung mengajukan eksepsi di hari yang sama saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

"Oleh karena ada eksepsi, sidang belum bisa dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi. Saya ingatkan untuk eksepsi soft copy-nya juga saudara serahkan. Sidang ditunda dan agenda selanjutnya nota keberatan dari saudara," kata Afrizal menutup sidang.

Sebelumnya, terdakwa Chuck Putranto didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel

Dalam dakwaan, Chuck Putranto disebut berperan menyimpan dua decoder CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, dua decoder itu berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Decoder itu diterima terdakwa Chuck Putranto dari PHL DIV Propam Polri Ariyanto yang mendapatkannya dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto

“Chuck Putranto menyuruh saksi Ariyanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto,” kata jaksa membacakan dakwaan dalam sidang, Rabu (19/10/2022).

Diketahui, rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas tersebut akhirnyanya dimusnahkan.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Anak Buah Tutupi Kematian Brigadir J: Pastikan Semuanya Sudah Bersih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com