Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hendra Kurniawan Sebut Kliennya Korban Perintah Ferdy Sambo

Kompas.com - 18/10/2022, 16:53 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J karena perintah dari atasannya, dalam hal ini Ferdy Sambo.

Tidak hanya Hendra, Henry yang menjadi kuasa hukum dari Kombes Agus Nurpatria Adi dan AKP Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice, juga menyebut bahwa semua kliennya itu mengalami hal yang sama. 

"Mereka ini adalah orang-orang yang diakui oleh Sambo (melakukan obstruction of justice) atas perintah dia," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Bahkan Si Brigjen Hendra sendiri menjelaskan informasi yang diberikan Sambo kepada dia. ternyata dia dibohongi oleh Sambo. Jadi dia tidak tahu informasi (kematian Brigadir J) sudah direkayasa, dia pikir itulah yang terjadi," sambung dia.

Baca juga: Pengacara 3 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Pastikan Akan Profesional Saat Persidangan

Untuk persidangan besok, kata Henry, pihaknya tidak akan menyiapkan eksepsi secara langsung setelah dakwaan dibacakan.

Tetapi, dia hanya akan memberikan tanggapan singkat agar masyarakat awam tahu apa yang didakwa oleh para Jaksa terhadap ketiga kliennya itu.

"Mungkin para terdakwa paham, tapi masyarakat awam untuk hal-hal yang penting untuk kesalahan berat itu yang diekspose oleh jaksa dan itu jadi konsumsi publik dari media," imbuh dia.

Apabila tidak diperlukan, kata Henry, eksepsi atau nota keberatan tidak dia ajukan dalam persidangan tersebut.

"Dinamis, bisa jadi ada bisa jadi tidak, tapi sejauh ini saya enggak adakan eksepsi," tutur Henry.

Baca juga: 5 Hal Penting yang Terkuak dalam Sidang Ferdy Sambo

Adapun sidang kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di PN Jakarta Selatan besok, Rabu (19/10/2022), dengan enam terdakwa.

Satu terdakwa sebelumnya yaitu Ferdy Sambo sudah menggelar sidang pada Senin (17/10/2022) kemarin berbarengan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam terdakwa yang akan menjalani sidang besok yaitu:

1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum.

2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Maklumi Posisi Richard Eliezer yang Diperintah Ferdy Sambo

4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

5. Mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com