JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo berbohong kepada para anak buahnya mengenai penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan surat dakwaan JPU dalam kasus perintangan penyidikan, setelah kematian Yosua, Sambo memiliki niat untuk menutupi fakta sebenarnya dan mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.
Untuk itu, ia menghubungi dua anak buahnya, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan dan AKBP Ari Cahya Nugraha untuk datang ke tempat kejadian perkara yakni rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo saat Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua
Setibanya di rumah Sambo, Ari Cahya diajak masuk ke dalam rumah oleh Sambo dan melihat seseorang tergeletak di bawah tangga.
Ari pun bertanya kepada Sambo, "siapa orang tersebut?"
Di sinilah Sambo berbohong dengan menyebut Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richar Eliezer setelah melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Orang yang tergeletak dibawah tangga tersebut adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di mana telah terjadi tembak menembak dengan saudara Richard, karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berani melecehkan Ibu," kata JPU menirukan ucapan Sambo.
Baca juga: Minta Anak Buah Cek CCTV TKP Tewasnya Yosua, Sambo: Biar Tak Gaduh, Ini Menyangkut Mbakmu
Selanjutnya, Ari Cahya pun bertemu dengan Richard dan menanyakan apakah benar bahwa Richard yang menembak.
"Siap komandan, saya yang melakukan penembakan, disebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melakukan penembakan duluan kepada saya," jawab Richard saat itu.
JPU mengatakan, perkataan Richard itu telah diatur oleh Sambo untuk menutupi fakta sebenarnya yakni tidak terjadi baku tembak antara Richard dan Yosua. Namun, Yosua tewas setelah ditembak oleh Richard dan Sambo.
Sambo kembali berbohong ketika Hnedra Kurniawan tiba di rumah dinas Sambo. Saat itu, Hendra bertanya kepada Sambo mengenai apa yang terjadi.
"Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu," ujar JPU.
JPU menyebutkan, Sambo pun berkata bahwa akibat kejadian itu Yosua panik dan keluar dari kamar putri karena ketahuan oleh Richard.
Sambo lalu menyebut bahwa Yosua yang berada di lantai bawah menembak Richard yang berdiri di tangga lantai dua sehingga terjadilah saling tembak di antara mereka yang menyebabkan Yosua tewas.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
"Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan," kata JPU.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, ada tujuh orang berstatus terdakwa yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara, dalam kasus pokoknya yakni pembunuhuan berencana terhadap Yosua, ada lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.