UU PDP mengatur beberapa pengecualian terkait hak-hak subjek data pribadi, yaitu jika terkait dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.
Selain itu terkait kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
Namun harus diingat bahwa pengecualian tersebut dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
Masa transisi
UU PDP memberikan masa tenggang waktu dua tahun. Seperti tertuang dalam Pasal 74 yang menyatakan: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Berdasarkan hal ini, maka semua Pengendali dan Prosesor Data Pribadi wajib segera menyesuaikan sistem, mekanisme, dan manajemen data pribadinya dengan ketentuan UU PDP.
Patut diketahui bahwa UU PDP berlaku sejak diundangkan, dan yang diberikan masa transisi 2 tahun adalah penyesuaian berkaitan dengan Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi.
Korporasi dituntut segera memperbaiki dan menyesuaikan sistem, mekanisme, termasuk perjanjian (baku) dengan subjek data pribadi yang belum sesuai dengan UU PDP.
Langkah penyesuaian ini akan menutup celah kemungkinan gugatan atau terkena sanksi UU PDP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.