Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah digelar pada Senin (17/10/2022).
Sambo, Putri, dan tiga lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia ikut menembak Brigadir J hingga korban tewas.
Namun, pihak Sambo dan Putri keberatan atas surat dakwaan tersebut. Keduanya mengajukan eksepsi dalam persidangan.
Dalam nota keberatannya, kuasa hukum Sambo dan Putri menyebut bahwa dakwaan jaksa mengesampingkan fakta krusial berupa peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan.
"Karena fakta krusial itu dihilangkan, sehingga dapat menciderai aspek esensial surat dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.