JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut, tak masalah jika jaksa tidak banyak menyinggung soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut dia, jaksa hanya fokus bicara soal peristiwa pidana. Dalam kasus ini, peristiwa pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara, peristiwa di Magelang diduga hanya sebagai pemicu terjadinya pembunuhan.
"Persepsi jaksa adalah locus (lokasi) dan tempus (waktu) delicti-nya, yaitu di Duren Tiga," kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
"Di Magelang bukan bagian dari locus delicti, karena di Magelang tidak ada korban," tuturnya.
Menurut Hibnu, tak menjadi soal juga jika pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menitikberatkan pada peristiwa di Magelang yang diklaim sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri oleh Yosua.
Hibnu menyebut, seorang kuasa hukum selalu bicara objek hukum, namun subjektif mewakili kliennya.
"Sementara, seorang jaksa itu berpikir dari subjektif mewakili negara, subjektif meweakili korban," ujarnya.
Nantinya, kata Hibnu, motif pembunuhan yang diklaim pihak Sambo berangkat dari kekerasan seksual terhadap istrinya itu akan dibuktikan di persidangan.
Namun, benar atau tidaknya kekerasan tersebut tetap tidak akan menghilangkan peristiwa pidana yang menjerat Sambo cs berupa pembunuhan terhadap Yosua.
Jika pun benar terjadi kekerasan seksual, kemungkinan itu hanya akan dinilai sebagai hal yang meringankan hukuman Sambo, Putri, dan para terdakwa lainnya.
"Kekuatan penilaian hakim juga sangat menentukan," ucap Hibnu.
Hibnu menambahkan, seorang terdakwa pasti bakal menempuh berbagai upaya untuk mendapat keringanan hukuman.
Namun demikian, lanjut Hibnu, keringanan hukuman hanya bisa didapat jika klaim dari terdakwa sejalan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti terkait.
"Nanti kan diuji pembuktian dari pernyataan masing-masing. Namanya seorang terdakwa juga pasti mencari hal yang meringankan," kata dia.
Sambo, Putri, dan tiga lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia ikut menembak Brigadir J hingga korban tewas.
Namun, pihak Sambo dan Putri keberatan atas surat dakwaan tersebut. Keduanya mengajukan eksepsi dalam persidangan.
Dalam nota keberatannya, kuasa hukum Sambo dan Putri menyebut bahwa dakwaan jaksa mengesampingkan fakta krusial berupa peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan.
"Karena fakta krusial itu dihilangkan, sehingga dapat menciderai aspek esensial surat dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, dalam persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/18241211/jaksa-tak-singgung-peristiwa-di-magelang-dalam-dakwaan-ferdy-sambo-ini-kata