Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Dakwaan Ungkap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Muluskan Rencana Jahat Sambo

Kompas.com - 18/10/2022, 16:18 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini memasuki babak baru, pembuktian di meja hijau.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terungkap peran Ricky Rizal atau Bripka RR dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf saat rencana pembunuhan berlangsung.

Menurut jaksa, keduanya memiliki kesempatan untuk mencegah pembunuhan itu terjadi. Namun, baik Ricky maupun Kuat tak melakukannya.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Bripka Ricky Rizal Tolak Permintaan Sambo Jadi Eksekutor

Keduanya justu dianggap berperan membantu Sambo melancarkan eksekusi terhadap Yosua yang akhirnya tewas ditembak Bharada Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Motif pembunuhan itu disebut lantaran pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.

Bagaimana masing-masing peran Ricky dan Kuat dalam eksekusi berdarah itu? Tahukah mereka soal peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang itu?

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ricky Rizal

Ricky Rizal disebut tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual di Magelang sampai akhirnya diberitahu oleh Ferdy Sambo saat tiba di Jakarta.

Saat itu, Ferdy Sambo langsung menawarkan untuk mengeksekusi Brigadir J, namun Ricky menolak karena tak berani melakukan hal yang keji tersebut.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: BERITA FOTO: Putri Candrawathi Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana

Setelah menolak, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky untuk memanggil Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pengganti eksekutor.

Namun, menurut Jaksa, Ricky Rizal memiliki kesempatan untuk mencegah perbuatan pembunuhan itu tapi tidak melakukannya sama sekali.

"Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum.

Setelah Bharada E siap menjadi eksekutor, Ricky disebut turut berperan dalam mengamankan Brigadir J sebelum dieksekusi.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat rombongan berada di tempat kejadian perkara, Ricky disebut mengamankan Brigadir J di halaman rumah.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," ujar Jaksa.

Kuat Ma'ruf

Hal yang sama dilakukan oleh Kuat Maruf selaku sopir dari keluarga Ferdy Sambo.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kuat Maruf disebut mendukung rencana-rencana pembunuhan yang akan dilakukan bosnya dengan cara menutup seluruh pintu yang ada di tempat kejadian perkara.

"Padahal, saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari terdakwa Kuat Maruf," kata jaksa.

Selain itu, Kuat Maruf juga turut mengetahui apa yang terjadi dalam peristiwa penembakan Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Ekspesi, Dibacakan Kamis Depan

Di sisi lain, peran Kuat Maruf adalah saksi yang melihat Brigadir J turun dari tangga yang diduga setelah terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Ia juga disebut membawa pisau dalam tas selempang yang dia gunakan.

"Terdakwa Kuat Maruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tutur jaksa.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Keduanya kemudian didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman tertinggi hukuman mati.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com