JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini memasuki babak baru, pembuktian di meja hijau.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terungkap peran Ricky Rizal atau Bripka RR dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf saat rencana pembunuhan berlangsung.
Menurut jaksa, keduanya memiliki kesempatan untuk mencegah pembunuhan itu terjadi. Namun, baik Ricky maupun Kuat tak melakukannya.
Keduanya justu dianggap berperan membantu Sambo melancarkan eksekusi terhadap Yosua yang akhirnya tewas ditembak Bharada Richard Eliezer.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Motif pembunuhan itu disebut lantaran pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Bagaimana masing-masing peran Ricky dan Kuat dalam eksekusi berdarah itu? Tahukah mereka soal peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang itu?
Ricky Rizal
Ricky Rizal disebut tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual di Magelang sampai akhirnya diberitahu oleh Ferdy Sambo saat tiba di Jakarta.
Saat itu, Ferdy Sambo langsung menawarkan untuk mengeksekusi Brigadir J, namun Ricky menolak karena tak berani melakukan hal yang keji tersebut.
Setelah menolak, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky untuk memanggil Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pengganti eksekutor.
Namun, menurut Jaksa, Ricky Rizal memiliki kesempatan untuk mencegah perbuatan pembunuhan itu tapi tidak melakukannya sama sekali.
"Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum.
Setelah Bharada E siap menjadi eksekutor, Ricky disebut turut berperan dalam mengamankan Brigadir J sebelum dieksekusi.
Saat rombongan berada di tempat kejadian perkara, Ricky disebut mengamankan Brigadir J di halaman rumah.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," ujar Jaksa.
Kuat Ma'ruf
Hal yang sama dilakukan oleh Kuat Maruf selaku sopir dari keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Maruf disebut mendukung rencana-rencana pembunuhan yang akan dilakukan bosnya dengan cara menutup seluruh pintu yang ada di tempat kejadian perkara.
"Padahal, saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari terdakwa Kuat Maruf," kata jaksa.
Selain itu, Kuat Maruf juga turut mengetahui apa yang terjadi dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Di sisi lain, peran Kuat Maruf adalah saksi yang melihat Brigadir J turun dari tangga yang diduga setelah terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Ia juga disebut membawa pisau dalam tas selempang yang dia gunakan.
"Terdakwa Kuat Maruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tutur jaksa.
Keduanya kemudian didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman tertinggi hukuman mati.
(Penulis Singgih Wiryono | Editor Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/16185271/berita-foto-dakwaan-ungkap-bripka-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-muluskan