Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Heran Dituding Lakukan Genosida Politik terhadap Partai Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024

Kompas.com - 18/10/2022, 11:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah bekerja sesuai prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan dalam rangka menanggapi tudingan "genosida politik" yang dialamatkan oleh 6 partai politik yang gagal lolos tahap pendaftaran kepada mereka.

Enam partai politik itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Baca juga: 6 Parpol yang Tak Lolos Pendaftaran Sebut KPU-Bawaslu Lakukan Genosida Politik

"Terkait dengan istilah yang digunakan, dalam hal ini political genoside, saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada Senin (17/10/2022).

"Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," jelasnya.

Menurutnya, fakta bahwa KPU RI menang di 9 sidang Bawaslu RI atas gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh partai-partai yang tak lolos pendaftaran, telah menunjukkan hal tersebut.

Baca juga: Dinyatakan KPU Tak Lolos Verifikasi, Prima Layangkan Sengketa ke Bawaslu

Dalam seluruh perkara itu, Bawaslu RI memutuskan bahwa KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.

"Apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran partai politik telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Idham.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf e, kami dalam penyelenggaraan pemilu harus memiliki prinsip berkepastian hukum, semua pihak harus mematuhinya," pungkasnya.

Hal senada disampaikan Bawaslu RI, yang juga menerima tudingan serupa dari 6 partai tadi.

Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD

"Yang jelas, Bawaslu sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme, sebagaimana diatur undang-undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 (Tahun 2018) tentang pelanggaran administrasi," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Senin.

Sebelumnya diberitakan, 6 partai politik tersebut menilai bahwa 2 lembaga tersebut telah melakukan tindakan "yang tidak jujur dan adil", dimulai dengan "perampasan hak konstitusional partai politik" yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Mereka merasa dihambat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sistem untuk menghimpun data keanggotaan partai politik pendaftar Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Minta Warga Tak Sinis Meski NIK Dicatut Jadi KTA Parpol

Mereka menilai hal itu janggal karena Sipol tidak diatur dalam UU Pemilu, melainkan hanya lewat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, walaupun sebetulnya KPU juga tak mewajibkan Sipol secara legal-formal sebagai syarat pendaftaran partai politik.

"KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk 'diskresioner' KPU tidak bisa dijadikan norma yang

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com