“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” kata tim kuasa hukum dalam eksepsi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Baca juga: Keriuhan Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ada Karangan Bunga hingga Keributan Warga
Adapun fakta 4 Juli 2022 yang dimaksud adalah ketika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membopong Putri yang kemudian ditolaknya.
Selain itu, JPU juga dianggap telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial.
Tepatnya, ketika Putri ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022.
Menurut tim kuasa hukum, fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi justru tidak diuraikan dalam dakwaan.
“Padahal, fakta tersebut merupakan fakta yang krusial dan akan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya,” ujar tim kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.