JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung meminta agar hakim dapat menolak eksepsi yang dilyangkan kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana menilai, eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan untuk menanggapi dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum itu hanya bersifat pengulangan dan bantahan.
“Eksepsi PH (penasehat hukum) terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh Majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya,” kata Ketut kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Laporan TGIPF: Ditembaki Gas Air Mata, Aremania Teriaki “Polisi Pembunuh dan Polisi Sambo”
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tegas dia.
Kejagung tetap menghormati dan menilai keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa.
Namun demikian, lanjut Ketut, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
“Yakni terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” ucap Ketut.
JPU, kata Ketut, sudah Menyusun surat dakwaan secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.
Menurut Ketut, sudah tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.
“Karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” ucap dia.
Diketahui, setelah JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang terpisah di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022), langsung dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.
Secara singkat, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Baca juga: Kelicikan Sambo Versi Jaksa: Rancang Bunuh Brigadir Yosua dan Minta Istri Bikin Laporan Palsu
"Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahmad dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan terdapat banyak ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan yang disusun JPU.
Salah satunya karena tidak menguraikan latar belakang Putri beserta rombongan pergi ke Magelang, Jawa Tengah.