Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anggota DPR dan DPRD Dapat Pensiun?

Kompas.com - 18/10/2022, 04:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Taspen


KOMPAS.com – Tak hanya pegawai negeri, beberapa profesi lain juga akan mendapatkan dana pensiun setelah memasuki masa purnabakti.

Dana pensiun tersebut menjadi bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.

Lalu, apakah anggota DPR dan DPRD mendapatkan pensiun?

Baca juga: Pejabat yang Menerima Pensiun

Dana pensiun untuk DPR dan DPRD

Salah satu peraturan yang mengatur tentang pensiun adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1977.

Keppres ini menyebutkan sejumlah profesi yang menerima pensiun.

Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pusat, pejabat negara dan penerima pensiun yang gajinya/pensiunnya dibayar melalui dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pejabat negara yang dimaksud adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 tersebut.

Hal senada tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang ini juga menyebutkan, salah satu yang termasuk pejabat negara adalah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR. Dengan begitu, anggota DPR termasuk dalam kategori profesi yang akan mendapatkan pensiun.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan penyelenggara pemerintah daerah, bukan termasuk pejabat negara dan tidak termasuk dalam penerima pensiun.

Hingga kini, belum ada ketentuan yang mengatur perihal dana pensiun bagi anggota DPRD.

Baca juga: Uang Pensiun DPR yang Diterima Seumur Hidup Dinilai Tidak Adil

Penerima dana pensiun

Terdapat beberapa profesi yang menerima pensiun menurut Keppres Nomor 56 Tahun 1974 yang terdiri atas:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) pusat, pejabat negara dan penerima pensiun yang gajinya/pensiunnya dibayar melalui dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
  • Anggota ABRI, yang saat ini telah menjadi TNI dan Polri,
  • PNS pusat yang diperbantukan pada daerah otonom dan PNS daerah, serta
  • Pegawai lainnya, termasuk pegawai perusahaan negara/bank milik pemerintah yang menjadi peserta dari usaha-usaha di dalam bidang kesejahteraan pegawai negeri.

Selain itu, ada juga pekerjaan lain yang mendapatkan pensiun sebagaimana dikutip dari laman resmi PT Taspen.

Untuk diketahui, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen merupakan pelaksanaan administrasi atas penitipan dana iuran pensiun untuk pegawai negeri dan pejabat negara.

Penerima pensiun lainnya, yaitu:

  • Hakim,
  • Penerima tunjangan perintis kemerdekaan,
  • Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989,
  • Penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan,
  • Eks PNS perusahaan jawatan Pegadaian, Departemen Keuangan, dan
  • Eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Sementara itu, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara yang berhak menerima pensiun meliputi:

  • Presiden dan wakil presiden;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY);
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com