Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Konflik Lahan Masih Bermunculan sejak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi

Kompas.com - 17/10/2022, 17:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Ia mengaku turut mendampingi tim tersebut saat hendak menemui pimpinan perusahaan PT Palma 1.

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 7,5 Triliun

Namun, alih-alih disambut mereka justru sempat tidak diperbolehkan masuk.

“Ke daerah Palma 1, dua jam kita enggak bisa masuk di sana. Resmi saya hadir ke lapangan mendampingi Forkopimda,” ujar Raja.

Tim tersebut baru bisa masuk setelah Kapolres saat itu melobi pihak perusahaan. Tetapi, saat mereka berhasil menembus PT Palma 1, tidak ada pimpinan perusahaan yang bisa ditemui.

Forkopimda Indragiri Hulu hanya bertemu dengan pekerja di PT Palma 1 yang mengaku tidak mengetahui persoalan konflik lahan.

“Tapi tidak menyelesaikan masalah juga?” tanya Fahzal lagi.

“Tidak. Habis kabur semua Pak. Kita tanya hanya penjaga kebun, enggak tahu, security juga enggak tau, ya pulang saja kita,” ujarnya.

Baca juga: Minta Rekeningnya Dibuka, Surya Darmadi: Saya Tak Bisa Bayar Gaji 20.000 Karyawan...

Tidak hanya itu, tim tersebut juga telah mengundang pimpinan perusahaan untuk melakukan dialog di Kantor Bupati Indragiri Hulu.

Namun, pihak perusahaan hanya mengirim tim legal yang orang-orangnya diganti setiap tiga bulan sekali. Mereka menyatakan tidak bisa mengambil keputusan dan tidak akan menandatangani berita kesepakatan.

“Cuma mereka menandatangani data hadir,” kata Raja.

“Jadi, intinya tim penanggulangan konflik tidak berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan PT?” tanya Fahzal lagi.

“Betul pak, betul,” kata Raja.

Baca juga: Tak Hanya Korupsi Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.

Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.

Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.

Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.

Kemudian, jaksa mendakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com