Ia mengaku turut mendampingi tim tersebut saat hendak menemui pimpinan perusahaan PT Palma 1.
Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 7,5 Triliun
Namun, alih-alih disambut mereka justru sempat tidak diperbolehkan masuk.
“Ke daerah Palma 1, dua jam kita enggak bisa masuk di sana. Resmi saya hadir ke lapangan mendampingi Forkopimda,” ujar Raja.
Tim tersebut baru bisa masuk setelah Kapolres saat itu melobi pihak perusahaan. Tetapi, saat mereka berhasil menembus PT Palma 1, tidak ada pimpinan perusahaan yang bisa ditemui.
Forkopimda Indragiri Hulu hanya bertemu dengan pekerja di PT Palma 1 yang mengaku tidak mengetahui persoalan konflik lahan.
“Tapi tidak menyelesaikan masalah juga?” tanya Fahzal lagi.
“Tidak. Habis kabur semua Pak. Kita tanya hanya penjaga kebun, enggak tahu, security juga enggak tau, ya pulang saja kita,” ujarnya.
Baca juga: Minta Rekeningnya Dibuka, Surya Darmadi: Saya Tak Bisa Bayar Gaji 20.000 Karyawan...
Tidak hanya itu, tim tersebut juga telah mengundang pimpinan perusahaan untuk melakukan dialog di Kantor Bupati Indragiri Hulu.
Namun, pihak perusahaan hanya mengirim tim legal yang orang-orangnya diganti setiap tiga bulan sekali. Mereka menyatakan tidak bisa mengambil keputusan dan tidak akan menandatangani berita kesepakatan.
“Cuma mereka menandatangani data hadir,” kata Raja.
“Jadi, intinya tim penanggulangan konflik tidak berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan PT?” tanya Fahzal lagi.
“Betul pak, betul,” kata Raja.
Baca juga: Tak Hanya Korupsi Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.
Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.
Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Kemudian, jaksa mendakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.