Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Bakal Pantau Gaya Hidup Pejabat Polri

Kompas.com - 16/10/2022, 09:13 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengawal sejumlah arahan presiden Joko Widodo yang berikan kepada pejabat tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Sabtu (14/10/2022) lalu.

Diketahui, Presiden Jokowi memberikan arahan secara langsung kepada para pejabat yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) Markas Besar (Mabes) Polri, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) seluruh Indonesia.

Dalam arahanya, Kepala Negara meminta pejabat Polri dan anggotanya tidak menunjukkan gaya hidup mewah di tengah situasi perkembangan resesi ekonomi global dan setiap pejabat dan anggota Polri diminta memiliki sense of cricis.

"Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, poin-poin arahan Presiden terhadap Polri akan dipantau dan dilakukan penilaian oleh Kompolnas, Termasuk gaya hidup mewah," ujar Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Titah Jokowi ke Perwira Polri: Jangan Sewenang-wenang dan Rem Total Gaya Hidup Mewah!

"Hasil pantauan Kompolnas akan disampaikan kepada Presiden dan juga Kapolri. Kami akan terus memantau gaya hidup anggota Polri yang dimaksud Presiden," ucap dia.

Kendati demikian, Kompolnas meyakini bahwa seluruh pejabat Polri yang hadir maupun pejabat lainnya yang berhalangan hadir, begitu juga seluruh anggota Polri akan mampu melaksanakan arahan Kepala Negara tersebut.

“Karena bagaimana pun dalam Tri Brata dan Catur Prasetya serta Kode Etik Profesi, telah ada tuntutan kepada anggota Polri untuk tidak menunjukan bergaya hidup mewah,” kata Yusuf.

Baca juga: Kisah Aipda Rodi Salam, Merasa Kaya Bukan dari Barang Mewah, Cukup Ajari Anak-anak Pariaman Bahasa Inggris

Menurut dia, arahan Presiden Jokowi berfungsi sebagai penggugah komitmen dan konsistensi untuk mengejawantahkan Tri Brata dan Catur Prasetia serta Kode Etik Profesi sebagai anggota Polri.

Dalam hal memberikan arahan, kata Yusuf, Presiden menekankan agar para pejabat Polri bisa menghentikan alias “ngerem” gaya hidup mewah.

Sebab, berdasarkan hasil survei yang diyakini Presiden, gaya hidup mewah merupakan salah satu bagian yang keluhan masyarakat.

“Di sini seolah tampak adanya kecemburuan sosial. Oleh karena itu Presiden mengharapkan agar anggota Polri dalam bergaya hidup tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” papar Yusuf.

Apalagi, lanjut dia, dalam hasil suatu penelitian gaya hidup merupakan salah satu faktor yang menyebabkan anggota Polri melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, Kompolnas menilai arahan Presiden Jokowi kepada pejabat tinggi di Korps Bhayangkara itu sudah sangat tepat.

“Polri harus Presisi dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” kata Yusuf.

“Kompolnas tegak lurus kepada arahan Presiden dalam mengawasi kinerja dan integritas Polri,” tuturnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com