Sambo diduga memerintahkan bawahannya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk merekayasa kasus, agar seolah terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yosua.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Habis Ferdy Sambo Terbitlah Teddy Minahasa
Buntut kasus tersebut, Sambo tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, tetapi juga dipecat dari kepolisian.
Eks jenderal dua itu bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya pembunuhan, kematian Brigadir J juga berbuntut pada kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan yang menjerat tujuh personel Polri.
Lagi-lagi, Sambo menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Lalu, enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Saat Jokowi Merasa Tak Nyaman dengan Gaya Pengamanan Teddy Minahasa...
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat, kasus kematian Brigadir J bakal disidangkan.
Belum selesai perkara Sambo, kinerja Polri kembali disorot karena tragedi yang menewaskan 132 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).
Tragedi itu berawal dari kerusuhan usai laga Arema versus Persebaya yang digelar di stadion tersebut.
Penonton panik lantaran aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribune. Akibatnya, massa berhamburan keluar dan berdesakan hingga kehabisan oksigen dan kehilangan nyawa.
Hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebutkan, jatuhnya ratusan korban jiwa dalam tragedi tersebut disebabkan karena tembakan gas air.