JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan pengedaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa tak mengganggu proses hukum tragedi Stadion Kanjuruhan.
Dia mengatakan, proses hukum tragedi Kanjuruhan akan tetap berjalan.
"Tidak mengganggu, proses akan berjalan semuanya," ujar Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Polri Sebut Gas Air Mata Tidak Mematikan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ini Ajukan Otopsi Ulang
Dedi mengatakan, kepolisian akan segera menuntaskan kasus yang menyebabkan kematian ratusan suporter Arema tersebut.
Ia juga menyebut, kasus Kanjuruhan menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga telah memerintahkan secara langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk melakukan penanganan tragedi Kanjuruhan.
"Sehubungan dengan perintah Pak Kapolri, dari Bareskrim maupun dari Polda Jatim akan secepatnya menuntaskan kasus ini. Tentunya prosesnya dengan scientific crime investigation," papar dia.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Ketua DPR: Momen Bersih-bersih Polri
Adapun Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022 menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial Budaya Kapolri usai kasus Tragedi Kanjuruhan.
Namun belum sepekan menjabat, Teddy diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan dimutasi menjadi Yanma Polri pada 14 Oktober 2022.
Perwira tinggi Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan dari kepolisian.
Baca juga: Habis Ferdy Sambo Terbitlah Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (13/10/2022).
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.