Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apin BK dan 3 Buron Judi “Online” Ditahan di Bareskrim untuk Diperiksa

Kompas.com - 15/10/2022, 14:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan kelas atas judi online Apin BK dan tiga tersangka lainnya dari luar negeri pada 14-15 Oktober 2022.

Setelah ditangkap, para tersangka judi online itu langsung dibawa dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Sudah ditahan di Bareskrim untuk jalani proses lanjut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Buronan Judi Online yang Bersembunyi di Luar Negeri

Mereka ditahan untuk sementara waktu, sebelum diproses lebih lanjut di Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polda Metro Jaya (PMJ).

Kendati demikian, Dedi belum mengetahui berapa lama para tersangka itu akan ditahan di Rutan Bareskrim.

Adapun Apin BK adalah buron yang ditangkap di Malaysia. Nantinya, ia akan diproses lebih lanjut dan dibawa ke Polda Sumut.

“Kalau pemeriksaan di Bareskrim sudah selesai (Apin BK) akan di bawa ke Polda Sumut untuk lanjut penuntasan kasusnya di sana,” ucap Dedi.

Baca juga: Kapolri: Sabtu Pagi, 3 Buronan Judi Online Dibawa ke Indonesia dari Kamboja

Sementara itu, untuk tiga buron dari Kamboja yakni Tjokro Soetrisno (TS), Elvan Adrian Setiawan (EA), dan Ivan Tantowi (IT) akan dibawa dan diproses oleh Polda Metro Jaya.

“Tiga dari Kamboja nanti info dari tim gabungan akan diproses lanjut oleh PMJ,” tegasnya.

Diketahui, tersangka Apin BK dibawa dari Malaysia ke Indonesia pada Jumat (14/10/2022) malam. Apin BK sempat kabur ke Singapura dan Malaysia.

Sedangkan, tiga tersangka yang menjadi buron lainnya dibawa dan tiba di Indonesia pada Sabtu (15/10/2022). Mereka dibawa dari Kamboja.

Baca juga: Kapolri: Buronan Kelas Atas Judi Online Apin BK Ditangkap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan penangkapan para buron itu adalah komitmen dalam memberantas judi online di Indonesia.

“Jadi ini merupakan komitmen kita untuk melakukan pemberantasan judi online. Ada beberapa orang yang saat ini kita buru dan mohon doanya agar buronan-buronan ini bisa kita ambil dan bisa kita bawa kembali ke Tanah Air,” kata Sigit pada Jumat (15/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com