Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adif Rachmat Nugraha
Analis Kebijakan

Analis kebijakan dan anggota The Local Public Sector Alliance (LPSA)

Netralitas Politik ASN dan Momentum Penegakan Etika Pemerintahan

Kompas.com - 15/10/2022, 10:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Perlu ada regulasi kuat yang mengatur tata etika pemerintahan, yang memuat hak, kewajiban, tanggung jawab dan larangan dalam penyelenggara pemerintahan, sistem dan model pelembagaan etika, serta mekanisme kontrol dan sanksi, termasuk kaitannya dengan upaya menjaga netralitas politik birokrasi dan ASN.

Sebagai dasar, kita sesungguhnya telah memiliki modal berharga, yakni TAP MPR Nomor VI/MPR/2021 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang disusun di tengah membaranya semangat perubahan ke arah demokratisasi. Namun, sayangnya kini jarang disinggung dalam diskursus hukum nasional.

Di dalamnya, digariskan etika politik dan pemerintahan yang mengamanatkan penyelenggara negara untuk mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan bersama, memiliki kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan publik, bahkan siap mundur jika merasa telah melanggar kaidah serta sistem nilai yang berlaku di masyarakat.

Kemudian, secara tegas TAP MPR Nomor VIII/MPR/2021 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme memandatkan pembentukan undang-undang terkait etika pemerintahan.

Sebagai langkah operasionalisasi, juga sesungguhnya telah dirumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Etika Penyelenggara Negara, tapi sayangnya justru mandek dibahas selama bertahun-tahun, sejak pertama kali diusulkan tahun 2009 hingga sekarang.

Sejumlah langkah yang perlu dilakukan

Ke depan, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan dalam penegakan etika pemerintahan pada umumnya, dan penegakan netralitas politik birokrasi serta ASN pada khususnya.

Pertama, perlu ada upaya akselerasi pembahasan dan pengesahan RUU tentang Etika Penyelenggara Negara atau Etika Pemerintahan sebagai lampu suar kepatutan dan kepantasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan salah satu penekanan pada netralitas politik birokrasi dan ASN.

Sekali lagi, tekanan politik dari pimpinan yang menuntut keberpihakan politik ASN tidak boleh lagi terjadi dalam birokrasi kita.

Kedua, pelembagaan etika pemerintahan memerlukan lengan kelembagaan yang mampu mendukung implementasi dan pemantauannya. Berkaca pada Amerika Serikat (AS), terdapat dua lembaga federal yang memainkan peran pelembagaan dan penegakan etika pemerintahan, yakni masing-masing US Office of Government Ethics dan US Office of Special Counsel.

Di lingkar kepresidenan, Presiden Barack Obama (2009-2017) bahkan pernah mengangkat seorang special counsel yang khusus menggawangi isu etika dan reformasi pemerintah (ethics and government reform), dengan tugas memberikan masukan kebijakan kepada Presiden dan menjadi penjaga benteng etika di garis terdepan pemerintahan.

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN yang Kerap Hantui Pemilu

Di Indonesia, dapat dilakukan reposisi peran kelembagaan yang sudah ada untuk melakukan pembinaan dan penegakan etika pemerintahan, apakah oleh KASN yang secara eksisting scope kewenangannya telah mencakup seluruh ASN, atau oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kini telah menjalankan tugas pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara secara terencana dan sistematis.

Akhirul kata, netralitas politik birokrasi dan ASN serta etika pemerintahan seyogyanya menjadi barang wajib yang perlu dijaga dan diupayakan kelestariannya. Bukan untuk tegaknya pemerintahan dan gezag—kewibawaan—para penyelenggara negara semata, melainkan yang lebih penting, mengembalikan marwah pemerintah yang hadir mewujudkan bonum commune, kebaikan bersama, untuk semua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com