JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu untuk membahas netralitas ASN jelang Pemilu 2024.
Pelanggaran netralitas ASN kerap menghantui tahapan pemilu atau pilkada.
Data Bawaslu menyebutkan, dalam rentang waktu 2020-2021, pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 2.034.
Dari 2.034 jumlah pelanggaran itu, 1.373 ASN di antaranya diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Jumlah pelanggaran netralitas oleh ASN diprediksi bakal terus meningkat hingga tahun 2024.
Ketua KASN Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas oleh ASN bakal meningkat menjelang tahun politik 2024.
"Untuk 2024 saya kira akan terjadi pelanggaran besar-besaran. Tentu saja kita sudah petakan mana daerah yang rawan terhadap pelanggaran, kemudian jabatan apa yang rawan. Sehingga kami punya strategi untuk sosialisasi dalam cegah pelanggaran netralitas itu," ujar Agus saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Di tempat yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan untuk menjaga ASN tetap profesional.
Baca juga: KASN Prediksi Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Akan Meningkat Jelang Tahun Pemilu
“Mengingat ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” kata Najih.
Najih juga mengingatkan KASN agar mengawasi ASN supaya tidak melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.
Ombudsman RI dan KASN menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengawasan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit.
Penandatanganan dilakukan sebagai upaya mencegah maladministrasi ASN, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dan lain sebagainya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti banyaknya pelanggaran netralitas oleh ASN di media sosial (medsos).
Bahkan, tak jarang pelanggaran netralitas ASN itu dilaporkan oleh rekan mereka sendiri sesama ASN.
"Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN) di medsos. Yang melaporkan bukan masyarakat kadang-kadang, temannya sendiri ASN melaporkan. Itu bentuk pengingatan," ujar Bagja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.