Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesimpulan TGIPF, Mahfud: PSSI Harus Bertanggungjawab Hukum dan Moral

Kompas.com - 14/10/2022, 22:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggungjawab secara hukum dan moral terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Hal ini berdasarkan hasil kesimpulan investigasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk Tragedi Kanjuruhan yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022).

"Kesimpulan tim ini jelas, bahwa PSSI harus bertanggungjawab. Tanggungjawabnya ada dua," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat sore.

"Satu tanggung jawab hukum pidana. Karena itu kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian. Sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang. Presiden mengatakan tindak pidananya terus diusut," ujarnya lagi.

Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Sepatutnya Ketua Umum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mengundurkan Diri

Namun, Mahfud MD menegaskan yang terkait unsur sepak bola pemerintah tidak ikut campur.

Pemerintah, menurutnya akan mengusut kelalaian yang menyebabkan 132 nyawa melayang tersebut dari sisi pidana.

"Kapolri diminta mengusut lagi. Karena mau dugaan tim (TGIPF) ada yang harus lebih bertanggungjawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong oleh presiden untuk terus usut," kata Mahfud yang diketahui sebagai Ketua TGIPF tersebut.

Tanggung jawab kedua yang masuk rekomendasi TGIPF adalah secara moral.

"Kalau anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa dipilih sendiri," ujar Mahfud.

Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PSSI Kurang Transparan dan Akuntabel Kelola Liga

Mahfud lantas membenarkan jika dari hasil investigasi TGIPF ini nantinya sangat terbuka peluang adanya tersangka baru.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa kemungkinan itu tetap harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Siapa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi. Kami sudah menulis laporan tebal itu.Tapi, kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu caranya karena Polisi punya senjata hukum acara," katanya.

Dalam kesempatan itu Mahfud MD mengungkapkan, tugas TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan sudah selesai.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Minta PSSI Segera Gelar KLB

"TGIPF sudah selesai tugasnya, sesuai dengan Keppres sampai membuat laporan. Laporan sudah diterima (presiden)," ujar Mahfud.

"Tapi, kalau sumber-sumber perorangan masih mau dipakai, yang bukan menteri tentunya ya, untuk memberikan sumbangan dalam rangka transformasi, tentu saja," katanya lagi.

Diketahui, sedikitnya 132 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Selain itu, ada ratusan korban luka berat hingga ringan usai situasi menjadi ricuh usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Kerusuhan berawal dari kekalahan tim sepak bola tuan rumah Arema FC dari tim lawan Persebaya Surabaya.

Baca juga: 5 Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI, Ketua Umum Disarankan Mundur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com