JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan meminta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas.
Dorongan KLB ini tak lepas untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional setelah tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
“Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Ketua TGIPF Mahfud MD, dikutip dari kesimpulan dan rekomendasi hasil investigasi TGIPF, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: TGIPF: PSSI dkk Tidak Profesional, Tak Paham Tugas dan Perannya
Selain itu, TGIPF juga meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif PSSI mengundurkan diri dari jabatannya.
Dorongan agar Iwan Bule dan kawan-kawan mengundurkan diri dari PSSI untuk sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.
Adapun 712 korban tersebut terdiri atas 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang maupun ringan.
Mahfud menegaskan, Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yang meliputi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.
Menurutnya, Pemerintah tak akan memberikan izin kompetisi tersebut sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi.
“Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” terang Mahfud.
Baca juga: TGIPF Rekomendasikan Polri Lanjutkan Penyelidikan soal Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik, TGIPF mendorong perlunya PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.
PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.
Mahfud juga menegaskan, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Proses Jatuhnya Korban Jauh Lebih Mengerikan dibanding yang Beredar
Menurutnya, regulasi PSSI perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik maupun keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
“Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya,” tegas Mahfud.
Adapun temuan TGIPF terkait investigasi tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.