JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan rekomendasi dan kesimpulan investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dari investigasi ini, tim yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ini menghasilkan delapan poin kesimpulan untuk PSSI.
Kesimpulan pertama, tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan.
“Baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter,” demikian bunyi poin pertama kesimpulan investigasi TGIPF untuk PSSI, dikutip Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PT LIB Lebih Prioritaskan Faktor Keuntungan Jam Penayangan
Kedua, PSSI tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Ketiga, PSSI tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga 1.
Dalam hal ini, TGIPF juga menemukan adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden atau musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.
“(Keempat) kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI,” tulis laporan tertulis TGIPF tersebut.
Baca juga: TGIPF Sebut Jumlah Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dapat Bertambah
Kelima, adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan.
Potensi conflict of interest tersebut khususnya pada unsur pimpinan PSSI (executive committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus atau pemilik klub.
Keenam, masih adanya praktek-praktek yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.
Ketujuh, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepak bola di Indonesia.
Baca juga: 5 Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI, Ketua Umum Disarankan Mundur
Diketahui, sedikitnya 132 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Selain itu, ada ratusan korban luka berat hingga ringan usai situasi menjadi ricuh usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Kerusuhan ini terjadi buntut dari kekalahan tim sepak bola tuan rumah Arema FC dari tim lawan Persebaya Surabaya.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Sepatutnya Ketua Umum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mengundurkan Diri