Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pemilu 2024, KPU Hanya Akan Akui Lembaga Survei yang Terdaftar di Asosiasi

Kompas.com - 14/10/2022, 13:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya akan mengakui lembaga survei yang tergabung dalam asosiasi untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai, langkah ini cukup untuk menyaring lembaga-lembaga survei yang kredibel dan profesional.

"Itu sudah saya sampaikan waktu RDP (rapat dengar pendapat, dengan Komisi II DPR RI), jadi lembaga survei yang dapat mengikuti survei atau quick count dalam pemilu syaratnya satu, harus anggota asosiasi profesi lembaga survei," ujar Hasyim ditemui di kantor KPU RI, Jumat (14/10/2022).

"Karena yang bisa mengukur dan menilai apakah dia bekerja profesional atau tidak, sesuai metode atau tidak, itu lembaga asosianya itu," kata dia.

Baca juga: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Namun, KPU tidak menetapkan syarat khusus bagi asosiasi lembaga survei yang akan mereka akui, selain bahwa asosiasi itu berbadan hukum.

Mengenai cara memastikan asosiasi tersebut bukan asosiasi abal-abal, Hasyim mengatakan, hal itu ranah akademisi.

"Nanti kan publik yang menilai, bukti akademik ya," kaya dia.

"Tapi bahwa dia klaim profesional, kan KPU tidak bisa menolak," ujar Hasyim.

Adapun dalam Rancangan Peraturan KPU RI bakal diatur bahwa lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU RI dalam Pemilu 2024 tidak boleh dibiayai oleh pihak asing.

Hal itu termuat dalam Pasal 20 draf Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: KPU Kerja Sama dengan AMAN Bantu Hak Politik Masyarakat Adat pada Pemilu 2024

Di samping itu, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI rencananya juga harus merupakan badan hukum di Indonesia.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menyebutkan bahwa ketentuan ini merupakan norma yang sudah diterapkan sebelum Pemilu 2024 dan masih dianggap perlu.

Ia menyamakan soal sumber dana lembaga survei ini dengan pendanaan partai politik yang juga tidak diizinkan bersumber dari pihak asing.

"Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024," ujar August kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

"Prinsipnya, semua pihak tuntutannya sama, transparansi," kata dia.

Baca juga: Sepekan KPU Kuliah di AS, Hasyim Asyari: Belajar Manajemen Pemilu dan Promosikan Pemilu Indonesia

Selain itu, masih soal pembiayaan, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI juga perlu melampirkan penjelasan sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit.

Hal itu termuat dalam Pasal 25 rancangan peraturan yang sama.

Audit ini harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang akuntan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com