Salin Artikel

Untuk Pemilu 2024, KPU Hanya Akan Akui Lembaga Survei yang Terdaftar di Asosiasi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai, langkah ini cukup untuk menyaring lembaga-lembaga survei yang kredibel dan profesional.

"Itu sudah saya sampaikan waktu RDP (rapat dengar pendapat, dengan Komisi II DPR RI), jadi lembaga survei yang dapat mengikuti survei atau quick count dalam pemilu syaratnya satu, harus anggota asosiasi profesi lembaga survei," ujar Hasyim ditemui di kantor KPU RI, Jumat (14/10/2022).

"Karena yang bisa mengukur dan menilai apakah dia bekerja profesional atau tidak, sesuai metode atau tidak, itu lembaga asosianya itu," kata dia.

Namun, KPU tidak menetapkan syarat khusus bagi asosiasi lembaga survei yang akan mereka akui, selain bahwa asosiasi itu berbadan hukum.

Mengenai cara memastikan asosiasi tersebut bukan asosiasi abal-abal, Hasyim mengatakan, hal itu ranah akademisi.

"Nanti kan publik yang menilai, bukti akademik ya," kaya dia.

"Tapi bahwa dia klaim profesional, kan KPU tidak bisa menolak," ujar Hasyim.

Adapun dalam Rancangan Peraturan KPU RI bakal diatur bahwa lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU RI dalam Pemilu 2024 tidak boleh dibiayai oleh pihak asing.

Hal itu termuat dalam Pasal 20 draf Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di samping itu, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI rencananya juga harus merupakan badan hukum di Indonesia.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menyebutkan bahwa ketentuan ini merupakan norma yang sudah diterapkan sebelum Pemilu 2024 dan masih dianggap perlu.

Ia menyamakan soal sumber dana lembaga survei ini dengan pendanaan partai politik yang juga tidak diizinkan bersumber dari pihak asing.

"Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024," ujar August kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

"Prinsipnya, semua pihak tuntutannya sama, transparansi," kata dia.

Selain itu, masih soal pembiayaan, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI juga perlu melampirkan penjelasan sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit.

Hal itu termuat dalam Pasal 25 rancangan peraturan yang sama.

Audit ini harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang akuntan publik.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/13183951/untuk-pemilu-2024-kpu-hanya-akan-akui-lembaga-survei-yang-terdaftar-di

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke