Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Menakar Nasib Ferdy Sambo di Meja Hijau

Kompas.com - 12/10/2022, 11:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERSIDANGAN kasus pembunuhan berencana yang ‘diotaki’ Ferdy Sambo akan segera digelar di meja hijau. Sambo dan semua tersangka yang terlibat pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera diadili.

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Selain berkas Ferdy Sambo, Kejaksaan juga melimpahkan berkas dan surat dakwaan tersangka lain yang terlibat pembunuhan berencana dan ‘obstruction of justice’ atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara ‘obstruction of justice’ di penyidikan Brigadir J ada tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dikembalikan

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sempat dikembalikan oleh Kejaksaan ke Kepolisian.

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas empat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. Tim jaksa peneliti Kejagung menilai, berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil.

Kejaksaan meminta penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas itu sesuai dengan petunjuk jaksa. Kejaksaan juga sempat mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi dan meminta agar penyidik Bareskrim Polri melengkapi.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menyerahkan kembali berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung.

Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Hukuman maksimal

Ada dua kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Pertama adalah kasus pembunuhan berencana. Polri menyatakan Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan ini. Polri menggunakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com