PERSIDANGAN kasus pembunuhan berencana yang ‘diotaki’ Ferdy Sambo akan segera digelar di meja hijau. Sambo dan semua tersangka yang terlibat pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera diadili.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).
Selain berkas Ferdy Sambo, Kejaksaan juga melimpahkan berkas dan surat dakwaan tersangka lain yang terlibat pembunuhan berencana dan ‘obstruction of justice’ atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara ‘obstruction of justice’ di penyidikan Brigadir J ada tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sempat dikembalikan oleh Kejaksaan ke Kepolisian.
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas empat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. Tim jaksa peneliti Kejagung menilai, berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil.
Kejaksaan meminta penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas itu sesuai dengan petunjuk jaksa. Kejaksaan juga sempat mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi dan meminta agar penyidik Bareskrim Polri melengkapi.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menyerahkan kembali berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung.
Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Ada dua kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Pertama adalah kasus pembunuhan berencana. Polri menyatakan Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan ini. Polri menggunakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan pasal ‘obstruction of justice’ atau perbuatan merintangi penyidikan. Ini dilakukan Sambo saat berusaha merekayasa, menutup-nutupi dan berusaha mengintimidasi penyidik Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jika melihat apa yang sudah dilakukan dan sejumlah pasal yang dikenakan, Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman maksimal di pengadilan.
Pertama karena kasus pembunuhan berencana yang ia lakukan. Kedua upaya merintangi dan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.
Posisi Sambo sebagai penegak hukum dengan pangkat yang tinggi juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
Meski demikian, ada kekhawatiran Sambo bisa lolos dalam kasus ini. Hal ini bisa terjadi jika tidak ada kumulatif dari sangkaan yang sudah dijatuhkan kepada tersangka.
Sebab, subsideritas dari pasal yang disangkakan dinilai terlalu jauh. Selain itu, masing-masing terdakwa berpotensi menjadi saksi mahkota dan ‘bersekongkol’ sehingga menyulitkan proses pembuktian di pengadilan.
Saat ini saja sudah terjadi perbedaan keterangan di antara para tersangka. Hal itu akan menimbulkan multitafsir di pengadilan dan di mata majelis hakim yang mengadili kasus ini. Mereka akan sulit menentukan mana yang benar dan salah terkait keterangan para terdakwa.
Ada usulan agar jaksa menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam. Undang-undang ini bisa menjadi subsideritas yang lebih kumulatif dibandingkan Pasal 338.
Selain itu, meski sudah mendekam di penjara Sambo dianggap masih punya kuasa. Mantan jenderal bintang dua ini dinilai masih memiliki pengaruh dan jejaring yang kuat.
Ada potensi Sambo akan menggunakan pengaruh dan jaringannya untuk bisa lepas dari jerat hukum.
Untuk itu para jaksa dan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini harus hati-hati dan waspada.
Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung harus memproteksi dan melindungi para jaksa dan hakim yang menangani kasus ini agar bisa bekerja dengan independen dan profesional serta aman dari segala intimidasi, ancaman, dan tekanan.
Akankah jaksa dan majelis hakim mampu bekerja secara independen dan profesional? Mampukah jaksa dan hakim menghadirkan keadilan sepeti yang diharapkan?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (12/10/2022) di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.