JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengatakan, bila ada kelemahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, lebih baik dilakukan perbaikan, bukan malah mengembalikan pilkada lewat DPRD.
Hal tersebut disampaikan untuk merespons adanya pembahasan wacana dari pimpinan MPR agar pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD.
"Kalau kita kembali ke sana kan setback (mengalami kemunduran). Menurut saya tinggal bagaimana pilkada langsung ini apabila dinilai ada kelemahan-kelemahan, itu yang kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali ke masa lalu," kata Saan saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Bamsoet Pertimbangkan Evaluasi Pilkada Buntut Banyaknya Kepala Daerah Ditangkap karena Korupsi
Saan pun tak sepakat dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang menyebut bahwa dampak pilkada langsung salah satunya adalah muncul praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah. Ini lah yang menjadi dasar kajian bahwa pilkada dikembalikan ke DPRD.
"Belum ada alasan itu. Makanya kita jawab kenapa seperti itu. Itu kan akibat tadi, politik transaksional terlalu besar. Misalnya terkait dengan mahar," jelasnya.
"Kalau semua elite punya komitmen yang sama untuk tidak melakukan itu, kan biaya lebih murah. Kan kenapa misalnya mereka melakukan itu, karena ada proses yang salah. Proses yang salah ketika mereka mau maju," sambung dia.
Saan menilai, praktik dan cara pandang politik transaksional seperti itu yang perlu dihilangkan.
Dia juga meminta data terkait jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, termasuk alasan melakukan tindakan korupsi itu.
"Dibuat persentasenya itu. Jadi, kalau misalnya dibuat persentase dari 500 sekian kepala daerah hasil pilkada, bupati, wali kota, terus 33 gubernur hasil pilkada berapa persen yang misalnya, ada melakukan tindak pidana korupsi. Dibuat persentasenya," tutur dia.
"Nah kenapa mereka melakukan itu. Oh ternyata ada biaya. Kita coba pikirkan itu. Menurut saya ya," tambahnya.
Baca juga: Bamsoet Sebut Banyak Pengusaha Mengeluh Dimintai Sumbangan Saat Pilkada
Di sisi lain, Saan menegaskan bahwa Komisi II hingga kini belum ada pembahasan wacana pilkada dikembalikan ke DPRD.
Komisi II, lanjutnya, sedang fokus untuk mengawasi dan konsultasi berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada tahapan Pemilu yang tengah berlangsung.
"Dan wacana terkait pilkada, enggak ada. Pilkada sampai sejauh ini masih 27 November 2024. Dengan UU yang tidak direvisi. UU Pilkada nomor 10 tahun 2016," ungkap politisi Nasdem itu.
Sebelumnya diberitakan, Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah mengkaji pelaksanaan pilkada langsung.
Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD.