Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Secara etimologi, malapraktik adalah suatu tindakan atau intervensi yang salah yang dilakukan oleh suatu profesi.

Kesalahan tersebut kerap kali berawal dari adanya tindakan kelalaian atau kegagalan dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang sesuai.

Adapun malapraktik medis adalah malapraktik yang dilakukan oleh profesional di dunia kedokteran atau kesehatan.

Dalam dunia medis, malapraktik terbagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Malapraktik kriminal atau pidana,
  • Malapraktik sipil atau perdata,
  • Malapraktik etik.

Baca juga: Pengertian Malapraktik Medis dan Contohnya

Malapraktik kriminal atau pidana

Jenis kesalahan tindakan ini termasuk dalam kecerobohan, kesengajaan, serta kelalaian dalam melakukan intervensi medis. Melakukan tindakan tanpa adanya persetujuan klien juga termasuk dalam malapraktik jenis ini.

Selain itu, bersepakat untuk melakukan tindak pidana yang menyebabkan luka atau kematian pasien termasuk pula dalam malapraktik kriminal.

Contoh malapraktik pidana, misalnya melakukan euthanasia tanpa adanya indikasi medis, salah memberikan obat, tidak berhati-hati dalam memberikan perawatan sehingga mengakibatkan luka atau kematian pasien, dan lain-lain.

Dokter atau tenaga medis yang terbukti melakukan tindakan malapraktik pidana, dapat dijerat dengan menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Malapraktik sipil atau perdata

Malapraktik jenis ini jika ada pelanggaran kesepakatan awal sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.

Adapun pelanggaran tersebut dapat berupa:

  • tidak melakukan kewajiban atau terlambat melakukan,
  • dilakukan namun tidak sempurna, atau
  • pengalihan tanggung jawab tanpa kesepakatan.

Contoh malapraktik perdata, misalnya seorang dokter yang ternyata meninggalkan sisa perban di dalam tubuh pasien saat melakukan operasi.

Akibatnya, timbul komplikasi paska bedah sehingga pasien harus dilakukan operasi kembali.
Dalam hal ini, rumah sakit dapat ikut menjadi pihak yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas terganggunya hak pasien.

Namun, harus dibuktikan bahwa tindakan dokter itu dalam rangka melaksanakan kewajiban rumah sakit.

Baca juga: Istri Lumpuh dan Bayi Meninggal, Pria Ini Laporkan RS di Semarang Atas Dugaan Malapraktik

Malapraktik etik

Malapraktik etik merupakan jenis malapraktik yang diatur sesuai dengan kode etik profesi. Malapraktik jenis ini dapat mengarah pada penyalahgunaan pelayanan dan bisa menjadi kasus hukum.

Contoh malapraktik etik, misalnya:

  • pelayanan yang kurang maksimal bagi pasien-pasien yang kurang mampu dan tidak bisa membayar,
  • menambah lama perawatan pada pasien kelas VIP dengan alasan medik agar income bertambah,
  • pasien yang tidak mampu dan tidak punya asuransi dirujuk ke rumah sakit lain,
  • tidak menerima pasien dalam kondisi “terminal” untuk menekan angka kematian dan menjaga nama baik rumah sakit,
  • dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: Jejak.
  • Beo, Yosef Andrian, dkk. 2022. Etika Keperawatan. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

Nasional
Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Nasional
12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Nasional
Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Nasional
Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Nasional
Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Nasional
Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Nasional
Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Nasional
3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut 'Flypast' HUT Ke-78 TNI

3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut "Flypast" HUT Ke-78 TNI

Nasional
Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan 'Soft Launching' Senin Depan

Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan "Soft Launching" Senin Depan

Nasional
Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com