Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis- jenis Malapraktik

Kompas.com - 12/10/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Secara etimologi, malapraktik adalah suatu tindakan atau intervensi yang salah yang dilakukan oleh suatu profesi.

Kesalahan tersebut kerap kali berawal dari adanya tindakan kelalaian atau kegagalan dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang sesuai.

Adapun malapraktik medis adalah malapraktik yang dilakukan oleh profesional di dunia kedokteran atau kesehatan.

Dalam dunia medis, malapraktik terbagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Malapraktik kriminal atau pidana,
  • Malapraktik sipil atau perdata,
  • Malapraktik etik.

Baca juga: Pengertian Malapraktik Medis dan Contohnya

Malapraktik kriminal atau pidana

Jenis kesalahan tindakan ini termasuk dalam kecerobohan, kesengajaan, serta kelalaian dalam melakukan intervensi medis. Melakukan tindakan tanpa adanya persetujuan klien juga termasuk dalam malapraktik jenis ini.

Selain itu, bersepakat untuk melakukan tindak pidana yang menyebabkan luka atau kematian pasien termasuk pula dalam malapraktik kriminal.

Contoh malapraktik pidana, misalnya melakukan euthanasia tanpa adanya indikasi medis, salah memberikan obat, tidak berhati-hati dalam memberikan perawatan sehingga mengakibatkan luka atau kematian pasien, dan lain-lain.

Dokter atau tenaga medis yang terbukti melakukan tindakan malapraktik pidana, dapat dijerat dengan menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Malapraktik sipil atau perdata

Malapraktik jenis ini jika ada pelanggaran kesepakatan awal sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.

Adapun pelanggaran tersebut dapat berupa:

  • tidak melakukan kewajiban atau terlambat melakukan,
  • dilakukan namun tidak sempurna, atau
  • pengalihan tanggung jawab tanpa kesepakatan.

Contoh malapraktik perdata, misalnya seorang dokter yang ternyata meninggalkan sisa perban di dalam tubuh pasien saat melakukan operasi.

Akibatnya, timbul komplikasi paska bedah sehingga pasien harus dilakukan operasi kembali.
Dalam hal ini, rumah sakit dapat ikut menjadi pihak yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas terganggunya hak pasien.

Namun, harus dibuktikan bahwa tindakan dokter itu dalam rangka melaksanakan kewajiban rumah sakit.

Baca juga: Istri Lumpuh dan Bayi Meninggal, Pria Ini Laporkan RS di Semarang Atas Dugaan Malapraktik

Malapraktik etik

Malapraktik etik merupakan jenis malapraktik yang diatur sesuai dengan kode etik profesi. Malapraktik jenis ini dapat mengarah pada penyalahgunaan pelayanan dan bisa menjadi kasus hukum.

Contoh malapraktik etik, misalnya:

  • pelayanan yang kurang maksimal bagi pasien-pasien yang kurang mampu dan tidak bisa membayar,
  • menambah lama perawatan pada pasien kelas VIP dengan alasan medik agar income bertambah,
  • pasien yang tidak mampu dan tidak punya asuransi dirujuk ke rumah sakit lain,
  • tidak menerima pasien dalam kondisi “terminal” untuk menekan angka kematian dan menjaga nama baik rumah sakit,
  • dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: Jejak.
  • Beo, Yosef Andrian, dkk. 2022. Etika Keperawatan. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com