KOMPAS.com – Secara etimologi, malapraktik adalah suatu tindakan atau intervensi yang salah yang dilakukan oleh suatu profesi.
Kesalahan tersebut kerap kali berawal dari adanya tindakan kelalaian atau kegagalan dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang sesuai.
Adapun malapraktik medis adalah malapraktik yang dilakukan oleh profesional di dunia kedokteran atau kesehatan.
Dalam dunia medis, malapraktik terbagi menjadi beberapa jenis, yakni:
Baca juga: Pengertian Malapraktik Medis dan Contohnya
Jenis kesalahan tindakan ini termasuk dalam kecerobohan, kesengajaan, serta kelalaian dalam melakukan intervensi medis. Melakukan tindakan tanpa adanya persetujuan klien juga termasuk dalam malapraktik jenis ini.
Selain itu, bersepakat untuk melakukan tindak pidana yang menyebabkan luka atau kematian pasien termasuk pula dalam malapraktik kriminal.
Contoh malapraktik pidana, misalnya melakukan euthanasia tanpa adanya indikasi medis, salah memberikan obat, tidak berhati-hati dalam memberikan perawatan sehingga mengakibatkan luka atau kematian pasien, dan lain-lain.
Dokter atau tenaga medis yang terbukti melakukan tindakan malapraktik pidana, dapat dijerat dengan menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Malapraktik jenis ini jika ada pelanggaran kesepakatan awal sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.
Adapun pelanggaran tersebut dapat berupa:
Contoh malapraktik perdata, misalnya seorang dokter yang ternyata meninggalkan sisa perban di dalam tubuh pasien saat melakukan operasi.
Akibatnya, timbul komplikasi paska bedah sehingga pasien harus dilakukan operasi kembali.
Dalam hal ini, rumah sakit dapat ikut menjadi pihak yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas terganggunya hak pasien.
Namun, harus dibuktikan bahwa tindakan dokter itu dalam rangka melaksanakan kewajiban rumah sakit.
Baca juga: Istri Lumpuh dan Bayi Meninggal, Pria Ini Laporkan RS di Semarang Atas Dugaan Malapraktik
Malapraktik etik merupakan jenis malapraktik yang diatur sesuai dengan kode etik profesi. Malapraktik jenis ini dapat mengarah pada penyalahgunaan pelayanan dan bisa menjadi kasus hukum.
Contoh malapraktik etik, misalnya:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.