Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Gas Air Mata Dalam Skala Tinggi Tidak Mematikan

Kompas.com - 10/10/2022, 17:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan gas air mata tidak mematikan meskipun digunakan dalam skala tinggi.

Hal tersebut berdasarkan keterangan ahli kimia dan persenjataan sekaligus dosen di Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah serta Guru Besar Universitas Udayana sekaligus ahli bidang Oksiologi atau Racun Made Agus Gelgel Wirasuta.

“Beliau (Made Agus Gelgel) menyebutkan bahwa termasuk dari doktor Mas Ayu Elita bahwa gas air mata atau cs ini ya dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Polri Sebut 131 Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan karena Kurang Oksigen, Bukan Gas Air Mata

Dedi mengatakan, dalam kejadian di Stadion Kanjuruhan, ada 3 jenis gas air mata yang digunakan, yakni pertama berupa asap putih atau smoke.

Kemudian, ada gas air mata yang bersifat sedang untuk mengurai klaster dari jumlah kecil, serta gas air mata dalam tabung merah untuk mengurai masa dalam jumlah yang cukup besar.

“Semua tingkatan ini saya sekali lagi saya bukan expert, saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan ya cs atau gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan,” ucap dia

Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan para ahli dan dokter spesialis, menurut dia, gas air mata bukan penyebab kematian para korban di lokasi stadion.

Ia mengatakan, penyebab utama kematian 131 korban yakni karena berdesakan dan kekurangan oksigen.

“Penyebab kematian adalah gas air mata tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa? Terjadi berdesak-desakan terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak,” ujarnya.

Baca juga: Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Diduga Sistematis Tanpa Persiapan Medis Memadai

Diberitakan sebelumnya, dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktobber 2022 yang mengakibatkan kematian 131 orang telah ditetapkan enam tersangka.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022). Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com