Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Putri Candrawathi Saja Disebut Tak Cukup Jadi Bukti Dugaan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 10/10/2022, 15:26 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebutkan, keterangan Putri Candrawathi saja tidak cukup untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual di kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, harus ada bukti lain untuk menguatkan keterangan Putri yang mengeklaim dirinya menjadi korban kekerasan seksual.

"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Baca juga: PN Jaksel: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Keluar Malam Ini

Hingga kini, suami Putri, Ferdy Sambo, mengeklaim bahwa motifnya melakukan pembunuhan adalah karena Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya.

Hibnu mengatakan, seandainya Sambo dan Putri bisa membuktikan bahwa dugaan kekerasan seksual itu benar terjadi, maka, ada kemungkinan hukuman para tersangka pembunuhan lebih ringan.

Sebaliknya, jika tak ada bukti kuat terkait motif ini, kata Hibnu, besar peluang Sambo dan tersangka lain dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.

"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.

"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.

Baca juga: 3 Bulan Pascakematian Yosua: Ferdy Sambo Segera Disidang, Hasil Pemeriksaan Brigjen Hendra Akan Diungkap

Dengan situasi saat ini, menurut Hibnu, peluang Sambo, Putri, dan kawan-kawan dijatuhi hukuman maksimal masih sangat terbuka lebar.

"Masih sangat mungkin (Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal). Ini kan belum pembuktian," kata Hibnu.

Hibnu pun memprediksi, proses di pengadilan akan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan. Artinya, Desember mendatang kasus Sambo dkk seharusnya sudah rampung.

"Mudah-mudahan tiga bulan selesai, karena kalau sampai upaya paksa lebih dari itu maka terdakwa harus dilepaskan," katanya.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara kasus kematian Brigadir J segera dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artinya, peradilan kasus ini di meja hijau sebentar lagi dimulai.

Sambo dan Putri hanya dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:


Terkini Lainnya

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com