JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menunjuk lima orang anggota untuk memantau langsung sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Penunjukan 5 orang ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
"Kami tentu dalam rapat kami sudah memutuskan akan ada lima orang komisioner yang akan ditugaskan untuk melakukan pemantauan langsung," ucap Barita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Bakal Pantau Kerja Jaksa dalam Sidang Ferdy Sambo
Barita merinci, lima orang yang ditugaskan itu adalah Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Komisioner Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu, dan Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto.
Lalu, Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza, dan Anggota Komisi Kejaksaan Andi Nurwinah.
Barita mengatakan, pemantauan langsung diperlukan untuk melihat, mendengar, dan dinamika yang terjadi di ruang sidang. Nantinya, pantauan itu akan menjadi bahan-bahan penting agar Komjak bisa memberikan catatan apa yang perlu ditindaklanjuti.
"Kami selain melihat, mendengar, mengikuti secara langsung, kami juga menerima kalau harapan atau informasi dari masyarakat, sehingga perhatian dan penanganan kasus ini berjalan dengan benar sesuai ketentuan peraturan UU," beber Barita.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Harap Penyelesaian Kasus Lewat “Restorative Justice” Dapat Ditingkatkan
Barita lantas menekankan, pengawasan, penilaian, hingga pemantauan kinerja jaksa merupakan tugas dan wewenangnya agar sidang berjalan transparan dan profesional.
Apalagi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat.
"Kami komisi kejaksaan bertekad agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan profesional, akuntabel, dan transparan," tegas Barita.
Adapun sejauh ini, penanganan kasus Ferdy Sambo oleh jaksa sudah berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun pedoman hukum lainnya.
Dia pun berharap proses selanjutnya tetap berjalan secara terukur, transparan, dan profesional.
"Jadi kami melakukan pemantauan dalam tugas jaksanya, bukan dalam pengadilan hakimnya. Itu yang perlu kita pertegas. Karena jaksa juga sesuai UU kejaksaan, merdeka dalam melakukan tugasnya," tutur dia.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Dikecualikan dari ASN dalam RUU Kejaksaan
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.