www.kompas.com
Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero, Adi Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Adi selama 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinilai terbukti korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+