Salin Artikel

Hari Ini, Eks Petinggi Waskita Karya Jalani Sidang Putusan Kasus Pembangunan Kampus IPDN

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan terhadap Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012, Adi Wibowo.

Adi akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011.

"Putusan," demikian jadwal sidang yang dimuat dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Adi selama 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun atas dugaan korupsi tersebut.

Jaksa menilai, Adi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar Jaksa KPK Ikhasan Fernandi Z dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2022).

Selain dipidana badan, eks petinggi PT Wijaya Karya itu juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa pun menyampaikan, hal-hal yang memberatkan tuntutan kepada mantan petinggi Wijaya Karya itu.

Adi disebut jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Selain itu, kata jaksa, perbuatan Adi dalam kasus Pembangunan Kampus IPDN itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa membacakan poin yang memberatkan tuntutan tersebut.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang dijadikan pertimbangan untuk meringankan tuntutan terhadap Adi Wibowo.

Jaksa menyebutkan bahwa Adi tidak menikmati hasil kejahatannya secara langsung. Selain itu, eks pejabat Wijaya Karya itu juga belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, Adi disebut telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

Jaksa menilai, PT Waskita Karya telah diperkaya Rp 26.667.071.208,84 sementara PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.

Perbuatan korupsi yang dilakukan petinggi perusahaan plat merah itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449.

Adi bersama-sama dengan Dudi dinilai telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK.

Selain itu, keduanya juga disebut mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi. Adapun pagu anggaran pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa senilai Rp 128.513.491.000.

Usai menjalani sidang tuntutan, Adi enggan mengomentari lebih jauh tuntutan jaksa KPK yang telah dibacakan.

Ia juga telah membaca nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Senin (3/10/2022) pekan lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/07012371/hari-ini-eks-petinggi-waskita-karya-jalani-sidang-putusan-kasus-pembangunan

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke