Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Urgensi Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Kompas.com - 08/10/2022, 08:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan pembentukan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP).

LPPDP adalah Lembaga Negara yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berbeda dengan Lembaga kuasi negara lainnya yang memerlukan campur tangan parlemen dalam impelentasinya, UU PDP justru menegaskan bahwa Lembaga ini berada langsung di bawah Presiden dan menjadi lembaga utama pelaksana UU.

UU PDP tidak akan berjalan sesuai tujuannya jika LPPDP ini belum terbentuk.

Baca juga: Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Hukum memiliki empat unsur, yaitu asas, norma atau kaidah, lembaga, dan proses. Lembaga sebagai salah satu unsur akan menentukan sukses tidaknya UU dijalankan sesuai asas, norma, proses, dan tujuan pembentukannya.

LPPDP memiliki tugas dan wewenang sebagai regulator, fasilitasi penyelesaian sengketa, sekaligus sebagai penegak hukum (law enforcer) untuk setiap pelanggaran administrasi PDP.

Tugas dan fungsi strategis lainnya adalah melaksanakan kerja sama internasional, serta mengevaluasi hal-hal yang terkait dengan transfer data pribadi internasional.

Tugas dan fungsi LPPDP

Secara garis besar, materi muatan tentang lembaga ini diatur pada Bab IX pasal 58 – 61 UU PDP, yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama, LPPDP sebagai regulator, melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi.

Kebijakan dan strategi yang kelak dituangkan dalam regulasi LPDP menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi.

Dalam kapasitas ini LPPDP harus membuat regulasi pelaksana yang praktis pragmatis dan teknis, yang dapat digunakan sebagai dasar implementasi teknis oleh semua pemangku kepentingan PDP.

Regulasi lembaga ini juga harus mencakup hal-hal terkait pelaksanaan kewenangan LPPDP melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PDP, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi penyelesaian sengketa PDP di luar pengadilan.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi bagi Lembaga Negara dan BUMN

Kedua, LPPDP berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi; melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi; menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.

Lembaga juga dapat membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Ketiga, LPPDP, dalam pelaksanaan tugasnya dapat bekerja sama dengan lembaga PDP negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran lintas negara, dan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com