Mahasiswa di Maluku Utara berinisial YY alias O diduga dianiaya oleh empat oknum aparat Polres Halmahera Utara.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani baik secara pidana maupun etik kepolisian.
“Perintah bapak Kapolda kita tindak tegas, pertama kita lakukan secara pidana yang dilakukan Krimum, kedua secara etik ditangani oleh Propam,” kata Michael.
Dia memastikan ada empat oknum polisi yang saat ini sudah ditahan.
“Anggota sudah ditahan tadi sore di Polres Halut yang berjumlah empat orang,” tuturnya.
Kasus itu, ujar dia, bermula dari aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Baca juga: 4 Oknum Polisi Diduga Aniaya Mahasiswa di Maluku Utara gara-gara Unggahan, Ini Penjelasan Polda
Polres Halmahera Utara melakukan pengamanan dan dari Sabhara turut menggunakan anjing pelacak, yang kemudian difoto oleh korban.
Selesai kegiatan unjuk rasa, korban mengunggah status WhatsApp, ‘tidak mampu pake tangan, pake anjing pelacak’
“Postingannya begitu. Lalu malamnya didatangi anggota, ditanya maksud postingannya apa tapi tidak mengakui kalau itu postingannya, maka dari rumah dibawa ke kantor. Kemudian diambil tindakan, disuruh jalan jongkok dan lain sebagainya,” kata dia.
“Kemudian anggota suruh buat testimoni, anggota yang merekam, untuk minta maaf terhadap postingannya. Tapi setelah itu dia mengakui kalau dia yang posting,” imbuh Michael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.