JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD angkat bicara terkait media asing yang menginvestigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Menurut Mahfud, investigasi yang dilakukan oleh media asing merupakan hal bagus dan tidak ada pelarangan dari Pemerintah Indonesia.
“Ya biar saja, bagus. Kita tidak melarang. Kalau dulu kan dilarang-larang. Sekarang semuanya lah. Nanti kita cocokkan mana yang paling rasional, mana yang paling faktual,” ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Mahfud juga mengklarifikasi terkait pemberitan media dalam negeri yang menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena hanya memperhatikan faktor bangunan Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Jokowi Minta Menpora Segera Audit Seluruh Stadion Sepak Bola
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi justru bicara lebih komprehensif.
Sebab, sebelum melihat langsung bangunan Stadion Kanjuruhan, presiden sudah lebih dulu membentuk TGIPF dan membicarakan perihal kemungkinan penyebab terjadinya tragedi tersebut.
“Dan sudah bicara gas air mata. Bicara tentang unprofessional conduct dari polisi. Sudah bicara tentang regulasi. Sudah bicara tentang kultur PSSI, maka dibentuk TGIPF,” kata Mahfud.
“Nah, ketika presiden melihat lapangan, lalu melihat ‘oh ini kuncinya, ini terlalu curam, pintunya dikunci’, kan begitu saja,” ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Mahfud Sebut Penindakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Hampir Selesai
Mahfud MD juga menegaskan bahwa substansi pernyataan presiden terkait permasalahan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan sudah disampaikan sejak Minggu (2/10/2022) dan Senin (3/10/2022).
“(Termasuk) masalah regulasi, masalah kedisiplinan, dan macam-macam dan perintah mengambil tindakan itu kan perhatian Presiden,” katanya menegaskan.
Dilansir dari Tribunnews.com, media asal Amerika Serikat (AS), The Washington Post mempublikasikan hasil investigasi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) waktu setempat.
Hasil investigasi tersebut dilakukan berdasarkan temuan lebih dari 100 video dan foto, mewawancarai 11 saksi dan dianalisa oleh ahli penanganan kerumunan serta aktivis HAM.
Kesimpulannya, terdapat 40 amunisi berupa gas air mata hingga granat asap yang ditembakkan ke kerumunan suporter dalam rentang waktu 10 menit.
"Penembakan setidaknya dengan 40 amunisi ke arah kerumunan dalam jangka waktu 10 menit. Hal ini melanggar aturan protokol keamanan nasional dan internasional untuk pertandingan sepak bola," demikian tertulis dalam artikel The Washington Post.
"Amunisi yang ditembakan termasuk gas air mata, granat asap, dan suar," bunyi artikel tersebut lagi.
Baca juga: Mahfud Targetkan Laporan Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Selesai Pekan Depan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.