Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 20 Polisi Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan: 6 dari Polres Malang, 14 Brimob Polda Jatim

Kompas.com - 07/10/2022, 14:46 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan daftar 20 polisi yang melanggar kode etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).

Salah satunya adalah AKBP Ferli Hidayat (FH) selaku Kapolres Malang yang saat itu menjabat.

Dedi mengatakan, dari 20 personel yang disebut melanggar etik, 6 personel di antaranya berasal dari Polres Malang. Sementara 14 orang lainnya dari Satuan Brimob Polda Jatim.

"Enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

"Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL," katanya melanjutkan.

Baca juga: Mahfud Sebut Penindakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Hampir Selesai

Dedi menegaskan bahwa keputusan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut merupakan komitmen dari Polri yang sejak awal ingin mengusut tuntas kejadian tersebut.

Menurutnya, Kapolri langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat menindaklajuti tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.

Untuk itu, sampai saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam Polri, dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami," ujar Dedi.

Dalam konteks pidana, Polri diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Security Officer SS.

Baca juga: Jokowi Minta Menpora Segera Audit Seluruh Stadion Sepak Bola

Diberitakan sebelumnya, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022), berujung pada tewasnya 131 orang.

Berdasarkan data Kementerian PPPA, dari total yang meninggal, 33 di antaranya merupakan anak-anak berusia 4-17 tahun.

Jatuhnya korban jiwa diakibatkan oleh tembakan gas air mata yang dilontarkan polisi ke tribun penonton, membuat para suporter tunggang-langgang mencari selamat.

Mereka diduga dalam keadaan sesak napas dan berdesakan di pintu-pintu keluar stadion yang tak semuanya terbuka.

Baca juga: 10 Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Perlindungan Kepada LPSK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com