Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut TGIPF Bakal Gali “Penyakit” PSSI soal Tata Kelola Sepak Bola Nasional

Kompas.com - 07/10/2022, 15:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengatakan akan menggali berbagi “penyakit” dalam tubuh PSSI terkait tata kelola sepak bola nasional.

Mahfud mengatakan, TGIPF Tragedi Kanjuruhan akan meneliti “penyakit” PSSI yang selama ini selalu berulang terjadi.

“Tim ini akan menggali lebih jauh penyakit-penyakit PSSI yang selama ini selalu terulang,” ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Mahfud menjelaskan, hasil penelitian terhadap “penyakit” PSSI akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.

Baca juga: Daftar 20 Polisi Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan: 6 dari Polres Malang, 14 Brimob Polda Jatim

Rekomendasi jangka panjang tersebut, kata Mahfud, seperti penataan regulasi sepak bola nasional ke depan.

Sedangkan, terkait rekomendasi jangka pendek, Mahfud mengatakan, hal tersebut sudah dijalankan dengan adanya penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan oleh Polri.

“Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya ya, itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR. Itu yang untuk jangka pendek,” ujar Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud menuturkan, TGIPF saat ini tengah bekerja secara berpencar di tiga daerah untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, mulai dari Jakarta, Surabaya, dan Malang.

Mereka menemui sejumlah narasumber dan melihat serta mencari bukti-bukti fisik terkait tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia tersebut.

Baca juga: Jokowi Minta Menpora Segera Audit Seluruh Stadion Sepak Bola

Namun, ia berharap narasumber utama yang ditemui TGIPF dapat hadir di kantornya pada Selasa (11/10/2022).

“Mulai Rabu dan Kamis kami akan konsentrasi menyusun laporan sehingga diharapkan itu pekan depan selesai,” kata Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kemungkianan jumlah tersangka akan bertambah.

"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Listyo di Polres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca juga: Mahfud Sebut Penindakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Hampir Selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com