JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan daftar 20 polisi yang melanggar kode etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Salah satunya adalah AKBP Ferli Hidayat (FH) selaku Kapolres Malang yang saat itu menjabat.
Dedi mengatakan, dari 20 personel yang disebut melanggar etik, 6 personel di antaranya berasal dari Polres Malang. Sementara 14 orang lainnya dari Satuan Brimob Polda Jatim.
"Enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
"Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL," katanya melanjutkan.
Baca juga: Mahfud Sebut Penindakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Hampir Selesai
Dedi menegaskan bahwa keputusan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut merupakan komitmen dari Polri yang sejak awal ingin mengusut tuntas kejadian tersebut.
Menurutnya, Kapolri langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat menindaklajuti tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
Untuk itu, sampai saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam Polri, dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami," ujar Dedi.
Dalam konteks pidana, Polri diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Security Officer SS.
Baca juga: Jokowi Minta Menpora Segera Audit Seluruh Stadion Sepak Bola
Diberitakan sebelumnya, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022), berujung pada tewasnya 131 orang.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, dari total yang meninggal, 33 di antaranya merupakan anak-anak berusia 4-17 tahun.
Jatuhnya korban jiwa diakibatkan oleh tembakan gas air mata yang dilontarkan polisi ke tribun penonton, membuat para suporter tunggang-langgang mencari selamat.
Mereka diduga dalam keadaan sesak napas dan berdesakan di pintu-pintu keluar stadion yang tak semuanya terbuka.
Baca juga: 10 Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Perlindungan Kepada LPSK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.