Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 07/10/2022, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Masyumi menggugat Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta terkait tak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan pada 19 September 2022, dengan nomor perkara 323/G/2022/PTUN.JKT. Saat ini, statusnya dalam minutasi.

Sebelumnya, Partai Masyumi masuk dalam daftar 40 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada 14 Agustus 2022.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

Namun, KPU mengembalikan berkas pendaftaran tersebut dua hari kemudian karena menilainya tidak lengkap, sehingga Partai Masyumi tak lolos tahap pendaftaran bersama 16 partai politik lain.

Pengembalian inilah yang digugat Partai Masyumi ke PTUN Jakarta. Dalam petitumnya, Partai Masyumi meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan mereka.

“(Meminta majelis hakim) menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum RI tanggal 16 Agustus 2022,” tulis Partai Masyumi dalam petitumnya, dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Partai Masyumi pun meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan KPU mengikutsertakan mereka dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual.

Adapun verifikasi administrasi saat ini sedang dilangsungkan KPU.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi

Partai-partai politik nonparlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi bakal diikutkan ke dalam tahap verifikasi faktual yang digelar berikutnya, sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Mereka juga meminta KPU diwajibkan menjalankan putusan PTUN Jakarta maksimum 7 hari setelah putusan dibacakan.

Terakhir, Partai Masyumi meminta majelis hakim menghukum KPU RI membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Partai Masyumi telah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi.

Dari hasil sidang pemeriksaan Bawaslu, lembaga itu menyatakan bahwa KPU RI tak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, melalui putusan yang dibacakan pada 13 September 2022.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Masyumi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Partai Masyumi Daftar Pemilu 2024, Ketum: Kami Ingin Kembalikan Kejayaan Tahun 1955

Masalah berkisar pada metode migrasi data bersifat ETL (extract transform load).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com