"Sesuai Paris Principles, semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu, intervensi DPR dalam pemilihan ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," jelas Taufan.
Sementara itu, Feri menyatakan, tidak diperlukan langkah khusus untuk membatalkan keputusan Komisi III dalam memiliki ketua Komnas HAM.
Baca juga: DPR Campur Tangan, Ahmad Taufan Damanik: Pemilihan Ketua Komnas HAM Harus Diulang
Menurut dia, para komisioner terpilih cukup kembali menggelar Rapat Paripurna sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sah, yakni UU HAM dan Tata Tertib Komnas HAM.
Dalam hal ini, ia menambahkan, yang menjadi dasar pemilihan ketua Komnas HAM adalah kesepakatan para anggota.
"Sebab, kalau cara pemilihan ketuanya salah, dampaknya ke kebijakan administrasi lembaga ke depannya," kata Feri.
"Jadi, anggota Komnas HAM semestinya mengikuti undang-undang karena juga sebagai lembaga yang akan menegakkan undang-undang itu sendiri, dengan kemudian memilih ulang pimpinan atau Ketua Komnas HAM," jelasnya.
Baca juga: DPR Disebut Langgar Aturan karena Intervensi Pemilihan Ketua Baru Komnas HAM
Sebagai informasi, sembilan komisioner terpilih Komnas HAM yang bakal mengawali masa baktinya mulai akhir 2022 nanti merupakan wajah-wajah baru.
Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.
Beberapa komisioner lama yang kembali mencalonkan diri, yaitu Wakil Ketua Komnas HAM Amirruddin Al Rahab serta Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, tidak lolos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.