Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hindari 8 Hal Ini agar Konten Medsos Tak Melanggar Hukum

Kompas.com - 06/10/2022, 16:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIR-AKHIR ini sering terjadi kasus pelanggaran terkait konten di media sosial (medsos). Platform digital memang memfasilitasi tumpah ruahnya kreativitas konten, yang memungkinkan setiap orang menjadi kreator konten tanpa sensor awal.

Namun jangan lupa, ada tanggung jawab bagi pengunggah konten, dan ada wilayah "tabu" yang harus dihindari.

Penting untuk dipahami bahwa yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggar, bukan melulu hanya pembuat konten. Mereka yang hanya ikut menyebarkan melalui platform digital pun, bisa termasuk yang dijerat delik dan sanksi pidana.

Baca juga: Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?

Hal yang terakhir ini contohnya adalah, jika ada yang menerima konten bermuatan pelanggaran, kemudian yang bersangkutan mengirimkan lagi secara online, maka hal itu juga termasuk pelanggaran.

Tulisan ini dimaksudkan sebagai wawasan dan referensi agar para kreator konten dan masyarakat memahami mana yang boleh dan tidak boleh. Hal ini penting karena media sosial sudah menjadi bagian kehidupan begitu banyak orang, dalam iklim berkembangnya fenomena post truth dan filter babble.

Konten yang melanggar hukum

Lalu konten apa saja yang harus dihindari? Berikut saya rangkumkan delapan hal yang perlu diperhatikan:

Pertama, konten bermuatan pelanggaran kesusilaan dan perjudian. Membuat konten dengan muatan dua hal tersebut dan mengunggahnya pada platform digital adalah pelanggaran dan pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana.

Baca juga: Konten YouTube Jadi Jaminan Utang, Pakar Unair: Angin Segar bagi Konten Kreator

Dasar hukumnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua, konten yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Kasus-kasus terkait pencemaran nama baik cukup banyak terjadi. Pasal ini merupakan delik aduan absolut (klach delict).

Trennya menunjukan makin banyak kasus yang dibawa ke ranah hukum sejalan dengan semakin meningkatnya pengguna media sosial. Namun demikian, hukum mengecualikan jika hal itu dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri sesuai Pasal 310 KUHP.

Hal itu ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak terlepas dari Pasal 310 KUHP.

Ketiga, konten yang memuat pemerasan dan/atau pengancaman. Konten ini hati-hati jika dilakukan, termasuk hanya sekadar japri. Orang yang merasa terancam atau diperas bisa melaporkannya ke penegak hukum.

Pelanggaran tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.

Keempat, konten yang identik dengan tindakan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen, dalam transaksi elektronik. Memposting konten yang mengakibatkan kerugian konsumen adalah tindakan pelanggaran.

Banyak orang yang menjadi korban dan rugi karena iming-iming investasi, arisan, dan lain-lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com