JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum yang menangani Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diharapkan menyusun surat dakwaan yang kuat dalam memerinci perbuatan pidana para tersangka.
Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, surat dakwaan para tersangka dalam perkara itu harus disusun dengan baik dan kuat secara formil dan materiil menghindari risiko kemungkinan perkara batal demi hukum.
“Ini harus kuat sekali untuk disajikan sehingga tidak cacat hukum, sehingga ditolak oleh majelis diulangi lagi, ini risiko-risiko yang harus dihadapi di persidangan,” kata Gayus, dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Mencermati Pendampingan Hukum Kasus Ferdy Sambo
Menurut Gayus, jaksa merupakan pihak yang menyajikan perkara di persidangan untuk diadili.
Maka dari itu, surat dakwaan mesti disusun dengan cermat dan terperinci supaya tidak membuka celah untuk dibatalkan demi hukum.
“Jaksa ini kan domistus litis, pemilik perkara itu jaksa menurut teoritik, dominus litis itu pemilik, pengawal yang menyajikan perkara di persidangan,” ucap Gayus Lumbuun.
Maka dari itu, kata Gayus, jaksa harus benar-benar memastikan di mana lokasi sesungguhnya pembunuhan Brigadir J dilakukan, peran para terdakwa, hingga kronologi kejadian dalam surat dakwaan.
Baca juga: Sebut Bunuh Brigadir J karena Emosional, Sambo: Hati Saya Sesak sebagai Suami
“Tentu dakwaan ini sering kali ya, tidak hanya kasus yang besar begini, dikembalikan itu ditolak oleh majelis, karena kekurangan hal-hal yang menyangkut dakwaan formil dan materiil,” lanjut Gayus Lumbuun.
Penyidik tim khusus (Timsus) Polri sudah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kekeh Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ferdy Sambo: Saya Akan Bertanggung Jawab
Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Minta Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Menyesal Sangat Emosional Saat Itu