Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Dakwaan Ferdy Sambo dkk Disebut Harus Kuat dan Gambarkan Detail Kejahatannya

Kompas.com - 06/10/2022, 16:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum yang menangani Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diharapkan menyusun surat dakwaan yang kuat dalam memerinci perbuatan pidana para tersangka.

Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, surat dakwaan para tersangka dalam perkara itu harus disusun dengan baik dan kuat secara formil dan materiil menghindari risiko kemungkinan perkara batal demi hukum.

“Ini harus kuat sekali untuk disajikan sehingga tidak cacat hukum, sehingga ditolak oleh majelis diulangi lagi, ini risiko-risiko yang harus dihadapi di persidangan,” kata Gayus, dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Mencermati Pendampingan Hukum Kasus Ferdy Sambo

Menurut Gayus, jaksa merupakan pihak yang menyajikan perkara di persidangan untuk diadili.

Maka dari itu, surat dakwaan mesti disusun dengan cermat dan terperinci supaya tidak membuka celah untuk dibatalkan demi hukum.

“Jaksa ini kan domistus litis, pemilik perkara itu jaksa menurut teoritik, dominus litis itu pemilik, pengawal yang menyajikan perkara di persidangan,” ucap Gayus Lumbuun.

Maka dari itu, kata Gayus, jaksa harus benar-benar memastikan di mana lokasi sesungguhnya pembunuhan Brigadir J dilakukan, peran para terdakwa, hingga kronologi kejadian dalam surat dakwaan.

Baca juga: Sebut Bunuh Brigadir J karena Emosional, Sambo: Hati Saya Sesak sebagai Suami

“Tentu dakwaan ini sering kali ya, tidak hanya kasus yang besar begini, dikembalikan itu ditolak oleh majelis, karena kekurangan hal-hal yang menyangkut dakwaan formil dan materiil,” lanjut Gayus Lumbuun.

Penyidik tim khusus (Timsus) Polri sudah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kekeh Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ferdy Sambo: Saya Akan Bertanggung Jawab

Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Minta Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Menyesal Sangat Emosional Saat Itu

Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Semua dinyatakan sehat," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan.

Baca juga: Ferdy Sambo Ucapkan Permintaan Maaf ke Orangtua Brigadir J untuk Pertama Kali

Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).

Karena dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kompleks Polri Duren Tigas, maka lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara itu adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pelimpahan tahap II itu, wewenang penahanan para tersangka pun beralih dari penyidik timsus Polri kepada jaksa penuntut umum.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat ketentuan yang mengatur jangka waktu penahanan tersangka setelah pelimpahan tahap II sebelum diadili.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Permintaan Maaf Sambo Tak Tulus: Masih Cari-cari Alasan

Menurut Pasal 25 KUHAP, jaksa penuntut umum diberi wewenang untuk menahan tersangka selama 20 hari. Setelah itu, tersangka harus dihadirkan ke pengadilan supaya perkaranya diadili.

Akan tetapi, jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara itu paling lama 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com