JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pelimpahan tahap 2 Ferdy Sambo dan 4 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung dilakukan kemarin, Rabu (5/10/2022).
Dalam proses pelimpahan tersangka itu terlihat perlakuan yang diberikan oleh anggota Polri yang diterjunkan untuk mengawal Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung.
Sikap para anggota Polri itu bahkan membuat awak media yang meliput geram karena tidak bisa mendapatkan gambar yang diinginkan.
Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Justru adalah Korban
Awak media kembali mendapat tindakan penghalangan oleh aparat Brimob saat hendak mengambil gambar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Rabu (5/10/2022) pukul 12.59 WIB setelah mengikuti acara penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus Brigadir J.
Saat itu awak media dijanjikan oleh pihak Kejaksaan Agung bisa mengambil gambar Sambo dengan leluasa. Namun, saat Ferdy Sambo keluar, Brimob tiba-tiba membuat barisan yang menutupi Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Siap Menjalani Proses Hukum
Barisan tersebut membuat awak media yang sudah tertib merasa dibohongi dan geram, kemudian mendesak untuk mengambil gambar dalang pembunuhan berencana itu.
Sampai di pintu kendaraan, Sambo sempat berhenti dan memperlihatkan wajahnya sejenak di tengah kerumunan aksi saling dorong antara awak media dan anggota Brimob.
Perlakuan menghalang-halangi ini tak hanya terjadi sekali. Saat Ferdy Sambo tiba di Kejaksaan pukul 11.47 WIB pun hal itu terjadi. Ketika itu anggota Provos dan Brimob sigap memayungi Ferdy Sambo saat keluar dari kendaraan.
Baca juga: Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polri Sebut Ferdy Sambo dan Putri Dinyatakan Sehat
Kekecewaan tersebut diluapkan awak media dengan meneriakkan Ferdy Sambo bukan lagi jenderal polisi, melainkan tersangka.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mendapat perlakuan tak biasa saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo tiba di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 11.44 WIB, Rabu (5/10/2022).
Sebagai tersangka, Ferdy Sambo datang dikawal dengan polisi menggunakan kendaraan taktis dalam acara penyerahan berkas tahap dua.
Baca juga: Ferdy Sambo Ucapkan Permintaan Maaf ke Orangtua Brigadir J untuk Pertama Kali
Saat itu, cuaca sedang turun hujan. Di sinilah, perlakuan yang tampak istimewa diberikan kepada Ferdy Sambo.