Jika ditotal, caleg nomor urut satu dan dua ini sudah menguasai 81,9 persen kursi DPR RI periode 2019-2024.
Tren yang sama juga terjadi pada Pemilu 2014. Saat itu, sebanyak 79 persen kursi DPR direbut oleh caleg nomor urut satu dan dua.
Baca juga: KPU Akan Bahas Internal Soal Usulan Tak Perlu Ambil Nomor Urut Parpol
Adapun jajak pendapat soal pengaruh nomor urut partai politik di pemilu digelar Litbang Kompas pada 20-22 September 2022. Ada 506 responden dari 34 provinsi yang diwawancara.
Dengan metode ini, margin of error atau nirpencuplikan penelitian kurang lebih sebesar 4,36 persen.
Ihwal nomor urut partai politik sempat jadi polemik beberapa waktu lalu. Ini bermula dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengusulkan agar nomor urut parpol pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019.
Menurut Megawati, langkah ini dapat menekan pengeluaran negara untuk gelaran pesta demokrasi.
"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).
Usulan itu menuai pro dan kontra. Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, setiap partai politik harusnya mendapatkan perlakuan adil.
Keadilan tersebut bisa diwujudkan salah satunya lewat pengundian nomor urut seluruh partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Ketika Pengundian Nomor Urut Parpol Terancam Lenyap pada 2024...
"Kalau menurut saya, setiap parpol harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan adanya pengundian nomor urut maka baik partai yang baru ataupun yang lama mendapatkan kesetaraan,” kata Khoirunnisa dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Menurut Khoirunnisa, usulan Megawati berpotensi menyebabkan ketidakadilan bagi partai politik baru di Pemilu 2024.
“Selama ini aturan teknsinya selalu ada proses pengundian ini. Kalau aturan ini diterapkan tentu bisa menguntung partai yang lama,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.