Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/10/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5 tersangka, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebentar lagi akan memasuki tahap persidangan.

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula setelah kematian Yosua pada 8 Juli 2022 lalu akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Saat itu kematian Yosua nampak janggal akibat keterangan yang disampaikan Polri pada awal pengungkapan perkara. Lambat laun akhirnya terkuak ternyata Yosua diduga dibunuh.

Setelah melalui pemeriksaan, penyidik Polri pertama-tama menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Dia merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Tidak lama kemudian, penyidik Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebagai tersangka pembunuhan.

Selanjutnya penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (ajudan Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), serta Putri Candrawathi (istri Sambo) sebagai tersangka.

Baca juga: Jelang Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Masuk Persidangan

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik Bareskrim menetapkan 7 polisi sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Yosua.

Mereka yang menjadi tersangka merintangi penyidikan adalah Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Baca juga: Mahfud Sebut Jaksa Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Diteror

Proses pelimpahan

Berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022 lalu.

Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, pada 28 September 2022, mengumumkan kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J Bakal Ditampilkan Saat Pelimpahan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dalam 2 perkara digelar pada Selasa (4/10/2022).

Proses tersebut juga digelar di Kejari Jaksel. Namun, Agus belum menjelaskan rincian barang bukti tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com